Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Deolipa Mendadak Dicabut Bharada E, Ungkap Kejanggalan dan IPW Kecam Intervensi Penyidik

Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa Yumara saat sedang live di acara Kontroversi di Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). Terbaru, pengacara Deolipa Yumara dan Burhanuddin mendadak dicabut kuasa hukumnya dari tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Deolipa Yumara dan Burhanuddin mendadak dicabut kuasa hukumnya dari tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pencabutan kuasa hukum Deolipa Yumara dan Burhanuddin ini tentu menjadi perhatian publik.

Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa Yumara saat sedang live di acara Kontroversi di Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara pun menyampaikan kejanggalan terkait pencabutan kuasa hukumnya dari Bharada E.

"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa.

Deolipa Yumara saat membacakan surat berisi Bharada E mendadak mencabut kuasa hukumnya saat live di Metro TV, Kamis (11/8/2022).
Deolipa Yumara saat membacakan surat berisi Bharada E mendadak mencabut kuasa hukumnya saat live di Metro TV, Kamis (11/8/2022). (YouTube MetroTV )

Dalam pesan WhatsApp itu katanya berupa foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Eliezer di atas meterai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.

Ia kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Pengakuan Ferdy Sambo Soal Pelecehan di Magelang Tidak Logis

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa.

Baca juga: Peristiwa di Magelang Jadi Alasan Sambo Bunuh Brigadir J, Ngaku Emosi PC Alami Hal yang Lukai Harkat

Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal.

Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.

Dengan surat itu, kata Deolipa, saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.

Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara."

"Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.

Baca juga: Irjen Sambo Sebut Pelecehan Terjadi di Magelang, Brigadir J Ternyata Masih Dampingi PC ke Jakarta

Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara."

"Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.

Baca juga: Irjen Sambo Sebut Pelecehan Terjadi di Magelang, Brigadir J Ternyata Masih Dampingi PC ke Jakarta

Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim, ada intervensi dari penyidik.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.

Menrutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," ujar Sugeng. (WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Deolipa dan Tim dengan Surat yang Diketik

Sumber: Warta Kota
Tags:
Deolipa YumaraBharada EKuasa HukumIndonesia Police Watch (IPW)penyidikPenembakanPolisiFerdy SamboBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved