Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Menolak Mundur, Pengacara Bharada E Kini Dicabut Kuasanya: Kami Terlalu Blak-blakan

Dua pengacara Bharada E, Deolipa dan Burhanuddin mengaku heran karena kuasanya tiba-tiba dicabut.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
youtube metrotvnews
Tim kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E yakni Deolipa Yumara (kiri) dan Muhamamad Burhanuddin (kanan) saat tampil di media massa menyampaikan fakta soal kasus pembunuhan Brigadir J. Terbaru, Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya untuk mendampingi Bharada E, Jumat (12/7/2022). 

“Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar," ujar Boerhanuddin.

Justru, selama ini mereka merasa telah banyak membantu polisi dalam pengungkapan kasus ini.

"Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu."

Sebagai informasi, surat pencabutan kuasa dari Bharada E dikirim melalui Whatsapp ke ponsel sang pengacara.

Surat tersebut berisi ketikan, yang dianggap janggal oleh Deolipa karena Bharada E yang sedang di penjara tak mungkin bisa mengetik.

Bahkan hingga saat ini, kuasa hukum pun sama sekali belum mendapat surat resmi pencabutan kuasa tersebut.

"Ada katanya, saya belum (dapat surat resmi)," pungkas Boerhanuddin.

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Halaman
1234
Tags:
Brigadir JBharada ERichard EliezerNofriansyah Yosua HutabaratFerdy SamboDeolipa YumaraPolriMuhammad Burhanuddin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved