Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Emosi setelah Dapat Laporan dari sang Istri

Bareskrim Polri mengungkap motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kiri: Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto kanan: Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). 

Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).

Polisi menyebutkan peran Sambo adalah memerintah dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Brigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPolriBharada ERichard EliezerMagelang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved