Polisi Tembak Polisi
VIDEO Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Mahfud MD Sebut Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Fakta baru tewasnya Brigadir J, terjadi motif sensitif pembunuhan Brigadir J kini baru terungkap.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih menyisakan sejumlah misteri, termasuk soal motif.
Diketahui, penembakan Brigadir J merupakan perintah dari atasannya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: VIDEO Peran 4 Pelaku Pembunuhan Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR,dan KM
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri (istri Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).
Seperti diberitakan, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan saat ini tim khusus (timsus) masih mendalami motif dari perintah penembakan tersebut.
Pendalaman motif ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Lebih lanjut Kapolri juga belum menjelaskan apa motivasi sejumlah anggota Polri hingga terseret kasus pembunuhan Brigadir J
"Tim Propam dan Irsus mendalami, apakah mereka sadar atau atas perintah? Sehingga ini yang akan menjadi dasar kami menjatuhkan putusan pidana atau etik ini akan kami sampaikan di update berikutnya," kata Listyo.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.
Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.
"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.
Peran 4 Tersangka
Peran keempat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah terungkap.
Adapun empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan Bharada E berperan menembak Brigadir J.
Lalu, RR dan KM diketahui membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dikutip Tribunnews.com dalam siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas Agus.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," terangnya.
Agus lalu menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
Tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dilansir Tribunnews.com, Pasal 340 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."
Kemudian, Pasal 338 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat (1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Baru Terungkap Motif Sensitif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa