Polisi Tembak Polisi
Mahfud MD soal Motif Pembunuhan Brigadir J: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bocoran terkait motif pembunuhan Brigadir J yang diinisiasi Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri dalam pengungkapan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ia sempat menyinggung motif yang menjalari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan ajudan kesayangannya.
Menurut Mahfud MD, motif tersebut begitu sensitif sehingga tak patut diungkap kepada publik.
Baca juga: Tak Puas Ferdy Sambo Dinyatakan Tersangka, Pengacara Brigadir J: Yang Tukang Ancam Belum
Sebagai informasi, Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan mendalam pada 31 polisi yang diduga terlibat.
Para polisi tersebut diduga melanggar kode etik dan bisa dijatuhi hukuman pidana.
Mengenai hal ini, Mahfud MD mengimbau masyarakat untuk sabar menanti hasil penyidikan lanjutan.
Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah tersangka utama kasus ini sudah terpecahkan.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri," kata Mahfud MD dikutip kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (9/8/2022).
Hingga kini, pihak berwajib masih bungkam mengenai alasan di balik pembunuhan Brigadir J.
Mahfud MD pun menjelaskan bahwa pemicu utama kasus ini adalah hal sensitif.
Ia mengatakan motif tersebut begitu tabu hingga hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J merupakan ajudan yang diperbantukan untuk mengawal istri Ferdy Sambo, PC bersama Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).
Ia kemudian ditemukan tewas sementara atasan dan dua rekannya tersebut kini dinyatakan tersangka bersama seorang sopir berinisial KM.