Polisi Tembak Polisi
Terungkap Peran Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM dalam Pembunuhan Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus Brigadir J. Ferdy Sambo disebut menyuruh penembakan itu.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Terungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Seolah Terjadi Tembak Menembak
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.
Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Baca juga: BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Ungkap Perannya
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diumumkan Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dilansir TribunWow.com, sejumlah tersangka telah ditetapkan antara lain rekan korban, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dan KM selaku sopir.
Penyidikan kasus pembunuhan ini terus bergulir dan menyebabkan 31 anggota polisi mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri diperiksa.
Sekitar 10 petinggi Polri juga telah dimutasi, termasuk atasan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pada hari ini, Selasa (9/8/2022), Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan pengumuman penting terkait kasus Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Ia membenarkan adanya upaya penyembunyian fakta, sikap tidak profesionalitas aparat, dan pelenyapan barang bukti.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti peristiwa yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (9/8/2022).
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia."
"Yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)."
"Saudara E (RE) telah mengajukan JC dan saat ini itulah yang membuat peristiwa ini semakin terang."
Baca juga: Mengaku Tertekan, Keluarga Bharada E Minta Anaknya Berani Jujur soal Brigadir J: Kami Mendukung
Dikatakan bahwa Ferdy Sambo kemudian menembakkan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk menyusun skenario.
"Saudara FS membuat seolah terjadi tembak menembak. Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik (Brigadir) J ke dinding seolah-olah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri.
Secara mengejutkan, Listyo Sigit kemudian menyatakan bahwa Ferdy Sambo (FS) dinyatakan sebagai pelaku kunci dalam pembunuhan Brigadir J.
Ia merupakan otak yang menyuruh Bharada E atau RE untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.
"Kemarin kita telah tetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara RE, saudara RR dan saudara KM," kata Listyo Sigit.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka."
Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J mencuat setelah keluarga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan.
Menurut penuturan awal dari pihak kepolisian, korban diduga telah melecehkan istri Ferdy Sambo, PC di rumah dinas sang atasan.
Akibatnya, PC kemudian berteriak sehingga didengar oleh sopirnya, Bharada E.
Saat datang, Bharada E disambut peluru dari Brigadir J dan terjadilah insiden tembak-menembak.
Brigadir J tewas seketika dan jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Muaro Jambi, Jambi dua hari kemudian.
Namun, skenario ini kemudian terbantahkan oleh pengakuan Bharada E yang menyatakan tak ada kejadian tembak-menembak dalam kasus ini.
Bahkan, ia mengaku diperintahkan atasannya untuk menembak mati Brigadir J yang tak berdaya bersama ajudan lainnya.
Ikut mendampingi Kapolri ada tujuh jenderal perwira tinggi Polri yang mengikuti konferensi pers pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Mereka diantaranya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Peran Ferdy Sambo, Bharada E, dan Dua Tersangka Lain dalam Pembunuhan Brigadir J"