Polisi Tembak Polisi
Nasib Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 yang Kini Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir J
Tak hanya memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo juga terbukti merekayasa kasus.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo juga terbukti merekayasa kasus menjadi seolah-olah ada baku tembak.
Kini, Irjen Ferdy Sambo yang sudah menyandang Jenderal Bintang 2 Polri ini justru terancam hukuman mati.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Berperan Beri Perintah Penembakan dan Rekayasa Kasus
Selain Irjen Ferdy Sambo, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka lain, yakni, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E Nangis Menyesal saat Mengaku Bunuh Brigadir J
Meskipun sempat ditutup-tutupi, kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini semakin menemui titik terang.
Richard Eliezer alias Bharada E mulai membongkar banyak kebohongan seputar kasus yang menewaskan Brigadir J, mulai dari adanya perintah hingga keterlibatan orang lain.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, Bharada E bahkan sempat menangis dan menyesal ketika membuat pengakuan ke kuasa hukum barunya yakni Deolipa Yumara.
“Dia sudah mengakui dan dia sudah merasa bersalah itu, betul, dia nyesel itu, nangis dia itu," ungkap Deo di acara Sapa Indonesia Malam Aiman Wicaksano, Senin (8/8/2022).
“Dia merasa bersalah, menyesal, dia sampai berdoa lama sama Tuhannya."
Namun saat ini kondisi mental Bharada E justru sudah jauh lebih baik dibanding sebelumny saat ia memberikan keterangan dan kronologi palsu.
“Dia senang-senang saja, diamankan, dia baik-baik saja, dijaga kesehatannya, dia senang-senang saja, ya nyamannya, apalagi dia sudah punya Tuhan sungguh-sungguh,” ujar Deo.
Bharada E juga akhirnya mengaku ada lebih dari satu orang yang menyaksikan momen pembunuhan Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari YouTube Kompastv, informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E yakni Muhammad Burhanuddin.
"Dia cerita blak-blakan apa yang terjadi," ungkap Burhan.
Burhan menegaskan saat ini keterangan Bharada E telah ada di tim penyidik pihak kepolisian.
Burhan juga menyatakan ternyata tidak terjadi baku tembak sebagaimana yang diceritakan oleh Bharada E pada awal ramainya kasus penembakan Brigadir J.
"Tidak terjadi tembak-menembak," ujar Burhan.
Burhan menjelaskan, saat kejadian penembakan, Bharada E melihat insiden tersebut bersama beberapa orang lainnya.
"Melihat dan ada beberapa saksi," kata Burhan.
"Sudah dikemukakan, sudah dibongkar, fakta-fakta hukumnya sudah di-BAP."
Burhan kemudian memberikan kode bahwa keinginan Bharada E menjadi justice collaborator berarti menandakan adanya pelaku lain yang terlibat.
Burhan juga tak menampik fakta bahwa kliennya memang ikut serta menembak Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, dalam penahanan Polri, Bharada E yang kini berstatus tersangka justru merasa aman.
Kepada kuasa hukum barunya, Deolipa Yuwara, mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu menyebutkan seluruh oknum yang terlibat.
Setelah berbincang dengan Bharada E selama 8 jam, Deolipa mengatakan bahwa versi cerita yang baru berbeda dengan narasi pelecehan dan baku tembak sebelumnya.
Pengakuan inilah yang kemudian menyebabkan pengacara pertama Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri.
"Saat sekarang kondisinya sudah sehat, baik, dan nyaman, sehingga dia bisa menceritakan semuanya secara gamblang apa adanya," beber Deolipa dikutip kanal YouTube metrotvnews, Senin (8/8/2022).
"Yang terdahulu tentunya berbeda dengan sekarang ceritanya, makanya kenapa ada pengacara mengundurkan diri."
Karena pengakuan itulah, kini pihak Bharada E sedang mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator, yakni saksi yang mengungkap tindak pidana.

Baca juga: Bharada E Sudah Mengaku, Kuasa Hukum Kantongi Nama Atasan yang Beri Perintah Membunuh Brigadir J
Di sisi lain, meski mengakui bahwa Bharada E sempat menceritakan tentang Ferdy Sambo, Deolipa enggan memberi keterangan lebih lanjut.
"Bukan dalam kapasitas saya menjawab itu karena itu wilayah penyidikan," kilah Deolipa.
"Tentunya ada (cerita soal Ferdy Sambo-red), kan itu satu paket cerita itu, dan dia ajudannya. Jadi ada cerita itu."
Ia kemudian menerangkan pendekatan pada Bharada E dilakukan secara persuasif.
Pihaknya berusaha melonggarkan beban mental pemuda asal Sumatera tersebut dan mengajaknya berdoa.
Setelah merasa tenang, Bharada E akhirnya membeberkan fakta detik-detik kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
"Setelah kita berdoa, disitulah dia merasa nyaman dengan dirinya, kemudian dia bisa mengungkapkan pengalaman-pengalaman yang terjadi pada tanggal 8 atau tanggal 7, atau pada masa kejadian," beber Deolipa. (Tribunnews.com/Adi Suhendi/TribunWow.com/Noviana, Anung Malik)
Berita terkait kasus Brigadir J
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J