Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Bharada E soal Tewasnya Brigadir J Beda dengan Penjelasan Awal Polisi, Tak Ada Baku Tembak

Bharada E ternyata membuat pengakuan yang berbeda soal kasus kematian Brigadir J dibandingkan penjelasan awal polisi. Seperti apa?

Kolase Tribunnews/Irwan Rismawan dan youtube kompastv
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E diketahui merupakan anggota polisi yang terlibat dalam baku tembak melawan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas dalam insiden tersebut. 

Duel satu lawan satu ini mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Namun Muhammad Boerhanuddin mengatakan pelaku penembak Brigadir J diduga lebih dari satu.

Saat ini baru satu pelaku yang diketahui turut terlibat penembakan yaitu Bharada E.

Menurut Boerhanuddin, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

3. Disuruh Atasannya Menembak?

Boerhanuddin juga mengatakan bahwa kliennya Bharada E menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi.

Namun siapa sosok atasan yang dimaksudkan itu tidak dijelaskan.

"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Atasannya) ada di lokasi," kata Boerhanuddin.

Bahkan, katanya, Bharada E disuruh menembak dinding rumah Ferdy Sambo setelah Brigadir J tewas.

Penjelasan awal Kapolres Metro Jakarta Selatan Nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J karena almarhum diduga hendak melecehkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Tanggapi Surat dari Bharada E, Terungkap Kondisi Memilukan sang Ibu

4. Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J

Kuasa Hukum Bharada E lainnya Deolipa Yumara mengatakan kliennya Bharada E tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J.

Ini membuat pihaknya selaku kuasa hukum menyimpulkan adanya perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Secara prinsip dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh. Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube Metrotvnews, Minggu (7/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JBharada ERichard EliezerPolriFerdy SamboBudhi Herdi Susianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved