Polisi Tembak Polisi
Datang ke Mako Brimob, Istri Irjen Ferdy Sambo Ngaku Percaya dan Tulus Mencintai sang Suami
Setelah kasus penembakan terhadap Brigadir J, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya muncul ke hadapan publik.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Adapun penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
25 Anggota Polri Diperiksa
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam, Dedi menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Dari 25 orang, empat sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam pelaksanakan olah TKP.”
“Dari hasil pemeriksaan tim terkait terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” jelas Dedi.
Dari pemeriksaan Irsus terkait peristiwa meninggal Brigadir J, lanjut Dedi, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
“Dari 10 saksi dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini (Sabtu malam) yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," katanya, dikutip dari tayangan video yang diunggah di Facebook Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Dedi juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," imbuh Dedi.
Baca juga: Kawal Ferdy Sambo, Sosok Ajudan Bertato Jadi Sorotan, Ternyata Rekan Skuad Lama Brigadir J
Dedi hanya menegaskan, penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri ini sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E disebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Pravitri Retno Widyastuti, Kompas.tv)
Berita terkait Kasus Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Istri Ferdy Sambo di Mako Brimob, Sebut Tulus Mencintai Suami hingga Mohon Doa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kolase-irjen-ferdy-sambo.jpg)