Polisi Tembak Polisi
Akui Ferdy Sambo Ditahan, Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pelanggaran Pidana Sama-sama Jalan
Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan penangkapan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara terkait penangkapan Pati Yanma Polri Irjen Ferdi Sambo.
Dilansir TribunWow.com, ia membenarkan bahwa atasan mendiang Brigadir Yosua alias Brigadir J tersebut sudah ditangkap akibat pelanggaran kode etik.
Meski begitu, pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan juga tetap diselidiki bebarengan dengan sangkaan lainnya.
Baca juga: Ini Bocoran Hasil Pemeriksaan para Ajudan Irjen Sambo Versi Komnas HAM, Ada Lebih dari 1 Teriakan
Melalui unggahan di media sosial Instagram @mohmahfudmd, Sabtu (6/8/2022), ia menyinggung soal pertanyaan awak media yang bertubi-tubi dikirim padanya.
Kemudian dijelaskan bahwa Ferdy Sambo ditahan di Provos karena pelanggaran kode etik.
Diduga hal ini berkaitan dengan pembersihan TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta.
"BANYAK WARTAWAN YANG BERTANYA: APA BETUL IRJEN FERDY SAMBO DIBAWA KE MAKO BRIMOB DAN DITAHAN DI PROVOS?
Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sdh tersiar di berbagai media. Yg ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?," tulis Mahfud MD.

Baca juga: Irjen Sambo dan 8 Anak Buahnya dari Brigjen hingga Kompol Dicopot Kapolri terkait Kasus Brigadir J
Rupanya, Ferdy Sambo juga ditahan untuk penyelidikan terkait pelanggaran pidana yang mungkin dilakukan.
Mahfud MD menegaskan bahwa kemungkinan lain peran suami PC dalam kasus tersebut tidak akan dikesampingkan.
"Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar."
Mahfud MD mengungkit kasus yang menjerat hakim senior Akil Mochtar.
Serupa dengan Ferdy Sambo, hakim yang diduga terlibat suap kasus suap sengketa pilkada itu juga ditahan terlebih dahulu dengan alasan pelanggaran kode etik.
Baru kemudian, penyelidikan terkait pidana yang lebih memakan waktu juga dijalankan.
"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK.
Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu."
Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Upaya Tersembunyi dari Kasus Brigadir J akan Terlihat: Buka Sejujur-jujurnya
Kasus Brigadir J Disebut Aib Polisi
Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menyeret puluhan nama besar divisi Polri.
Dilansir TribunWow.com, Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebut insiden ini sebagai sebuah bom atom.
Pasalnya, dengan adanya kasus ini, citra Polri langsung jatuh di mata masyarakat akibat ulah oknum-oknumnya.
Baca juga: Kesaksian Ajudan Ferdy Sambo Berubah-ubah terkait Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Kan Pusing Kita
Berbicara di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat (5/8/2022), Aryanto Sutadi mengurai kasus ini dari mata polisi.
Ia mengatakan bahwa kasus ini jelas menjadi viral karena melibatkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini dimutasi menjabat Pati Yanma Polri.
"Kejadian yang terjadi di rumah seorang Jenderal. Beliau adalah Kadiv Propam. Kadiv Propam itu adalah simbol tingkat paling tinggi disiplin di polisi, dewanya dewa," ujar Aryanto Sutadi.
"Kasus ini saya katakan sebagai suatu bom atom yang tidak mungkin bisa di-stop dengan teknik apa pun untuk meredam publikasi atau viral."

Baca juga: Tak Cukup dengan Ucapan Duka, Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo dan Istri ke Jambi Lakukan Ini
Menurut penasihat Kapolri Listyo Sigit Pramono ini, kasus Brigadir J sudah memenuhi semua unsur untuk menjadi hot news.
Antara lain adanya unsur keterkaitan dengan figur publik, tragis, sensitif, ada latar belakang setiap tokoh, dan memiliki alur kisah yang berkembang.
"Kasus ini adalah aib polisi, karena kejadiannya di tempat Pak Jendral, dan kejadiannya sensitif. Jadi otomatis ini pasti akan menjadi berita viral," imbuhnya.
Menurut Aryanto Sutadi, kasus ini menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat kepada polisi.
Ia mengatakan sejak Kapolri masih dijabat Jenderal Pol (purn) Tito Karnavian hingga kini dijabat Listyo Sigit, citra Polri telah meningkat.
Namun karena adanya kasus ini, citra Polri langsung hancur bak terkena bom atom.
"Ini kaitannya dengan citra polisi, dengan kepercayaan pada polisi," terang Aryanto Sutadi.
"Polisi selama ini membangun, dulu kan polisi selalu tiga terbawah dulu. Sejak Pak Tito itu sudah naik menjadi tiga teratas, lumayan."
"Dan Pak Sigit ini menurut saya juga lumayan, sudah naik, sudah bagus citranya. Tiba-tiba dibom atom gini habislah itu citra polisi, terjerembab."(TribunWow.com/Via)