Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

VIDEO Kondisi Istri Ferdy Sambo Diungkap Pengacara, Trauma Berat hingga Pandangan Mata Kosong

Kuasa hukum Putri Candrawati menyampaikan kondisi kliennya masih dalam trauma, dan pandangan matanya kosong seperti orang ketakutan.

Sarmauli berharap laporan istri Ferdy Sambo tersebut bisa ditangani dengan cepat oleh kepolisian.

"Klien kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022," ungkapnya.

Dalam SP2HP menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansi-instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri hingga ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual juga akan melengkapi proses penyidikan.

LPSK Bisa Gugurkan Permohonan

Wakil Ketua Lembaga Permohonan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, permohonan perlindungan PC bisa saja dinyatakan gugur.

Itu lantaran sesuai prosedur pemberian assessment perlindungan, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.

Baca juga: VIDEO Irjen Ferdy Sambo Diperiksa terkait Kasus Kematian Brigadir J, Bagaimana dengan sang Istri?

Sedangkan PC telah melayangkan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli lalu, dan hingga kini belum menjalani pemeriksaan sama sekali di LPSK.

"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (assessment perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin saat dikonfirmasi.

Kendati begitu kata Edwin, jika memang nantinya LPSK melihat perlu adanya keperluan untuk perpanjangan waktu pemeriksaan maka keputusan itu bisa saja ditempuh.

Hanya saja menurut dia, dalam pemberian perpanjangan waktu itu harus dilandasi oleh beberapa syarat termasuk juga keputusan dari pimpinan LPSK.

"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu. perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," ucap Edwin.

Sejauh ini LPSK juga telah menjalin komunikasi intens dan meminta kepada tim kuasa hukum Putri untuk dapat bertemu dan melakukan pemeriksaan assessment psikologis secara langsung.

Bahkan LPSK telah menjadwalkan kembali pemeriksan tersebut pada pekan ini atau paling lama pekan depan.

Tiga Kali Diperiksa

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EFerdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPutri CandrawatiPolri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved