Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Ungkap Respons Istri Irjen Sambo saat Coba Diajak Komunikasi: Saya Datang Melihat
Sampai saat ini, Istri Irjen Sambo yakni PC disebut masih dalam kondisi trauma seusai kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Per Kamis (4/8/2022) telah ada 10 perwira yang dicopot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara itu saksi kunci dalam kasus penembakan sekaligus pelecehan seksual yakni PC yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, masih dalam kondisi trauma.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Kompastv, kondisi terkini PC diungkap oleh Arman Hanis selaku kuasa hukum.
Baca juga: Irjen Sambo dan 8 Anak Buahnya dari Brigjen hingga Kompol Dicopot Kapolri terkait Kasus Brigadir J
Arman menjelaskan, dirinya rutin bertemu dengan PC selaku kliennya.
Terakhir pada Kamis (4/8/2022) pagi, PC masih dalam kondisi terguncang dan trauma berat.
Bahkan komunikasi antara PC dengan kuasa hukumnya masih harus menggunakan perantara psikolog klinis yang ditunjuk oleh Polda Metro Jaya.
Meskipun sulit berkomunikasi, PC diketahui sama sekali tidak mengalami luka apapun terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J.
"Secara fisik tidak ada luka, tidak ada memar," kata Arman.
Arman bercerita, dirinya pernah bercakap langsung dengan PC namun hanya terjadi obrolan satu arah.
"Saya hanya datang melihat, menyampaikan salam, meminta Ibu PC tegar, tetapi Ibu PC terus menangis dan tidak bisa berkomunikasi," kata Arman.
Minggu depan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengagendakan kunjungan ke kediaman Irjen Sambo untuk menemui PC.
Kunjungan ini dilakukan LPSK dalam rangka pemeriksaan psikologi terhadap PC.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, LPSK memutuskan untuk mengunjungi PC di kediamannya setelah mempertimbangkan kondisi PC.
Baca juga: Foto Bersama Ajudan Diklaim Kuasa Hukum Jadi Bukti Kedekatan Brigadir J dengan Irjen Sambo
"Minggu depan kami lakukan asesmen psikologi di kediaman beliau," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Selasa (2/8/2022).
Edwin menjelaskan, saat ini kondisi psikologis PC masih drop dan PC merasa lebih nyaman diperiksa di rumah.
Sebelumnya PC sudah dua kali tidak memenuhi panggilan LPSK terakhir pada Senin (1/8/2022).
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews, PC disebut masih belum bisa bertemu dengan orang lain.
Informasi ini disampaikan oleh psikolog klinis Ratih Ibrahim yang mendampingi PC.
"Kondisinya (bu Putri) masih shock," kata Ratih saat ditemui awak media usai pemeriksaan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Ratih menjelaskan, alasan PC tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua di LPSK adalah PC masih belum mampu bertemu dengan orang lain.
Sementara itu menurut kuasa hukum PC, Arman Hanis, kliennya masih dalam kondisi terguncang dan trauma berat.
Sebelumnya, Arman menyayangkan saat ini kasus dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap PC justru tertutup oleh isu-isu liar yang berkembang di publik terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: Kronologis Penembakan Brigadir J, Irjen Sambo Lari ke Rumah Dinas hingga CCTV Rekam PC Menangis
Dikutip TribunWow.com dari Tribunjambi, Arman mengungkit saat ini kabar tentang PC sebagai korban pelecehan hampir tenggelam oleh isu-isu liar seputar kasus Brigadir J.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh segala isu yang ada, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," tegas Arman, Minggu (31/7/2022).
Arman menegaskan bahwa wanita meskipun dia adalah istri seorang jenderal tetap dapat menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia.
Arman menerangkan, apabila Brigadir J terbukti melakukan pelecehan seksual maka korban dari Brigadir J tidak hanya PC saja tapi keluarga besar Irjen Sambo.
"Dan apabila dugaan tersebut terbukti dikemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC. Akan tetapi Irjen FS, masa depan anak-anak mereka (4 orang), orang tua PC, Brigadir E dan Institusi Polri," ujarnya.
"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," tandasnya.
Brigadir J sendiri diketahui ternyata merupakan ajudan kesayangan dari keluarga besar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam kanal YouTube Refly Harun, Jumat (29/7/2022).
Dikutip TribunWow.com, menurut Kamaruddin, Brigadir J disukai oleh keluarga Irjen Ferdy Sambo karena memiliki kinerja yang baik dan cekatan.
Baca juga: Disebut Bersiap Diri terkait Kasus Brigadir J, Kabar Terbaru Irjen Ferdy Sambo Diungkap Kompolnas
Kamaruddin kemudian memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Brigadir J orang kesayangan keluarga besar Irjen Ferdy Sambo.
Ia menjelaskan bagaimana pada 1 Juli 2022 lalu, istri Irjen Ferdy Sambo yakni PC sempat memanggil adik Brigadir J yang pada saat itu berdinas di Yanma Polri.
"Dipanggil, dia dihadiahi, hadiah pertama yang diberikan uang Rp 5 juta," kata Kamaruddin.
"Kemudian dikasih lagi dompet merek Pedro, ada tas, dan sebagainya."
"Bahkan dijanjikan akan diurus mutasinya dari Yanma Polri ke Polda Jambi," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin menyatakan, hadiah-hadiah tersebut adalah bukti bahwa Brigadir J memiliki perilaku baik sehingga dipercaya oleh keluarga Irjen Ferdy Sambo.
"Karena almarhum berprestasi dan baik dan dapat dipercaya, sehingga adiknya pun kebagian berkat," terangnya.
Baca juga: Aksi Senyap LPSK Periksa Bharada E Hari Ini, Sudah Asesmen Rekan Brigadir J sejak Pukul 2 Siang
Di sisi lain, sebuah peringatan diberikan oleh kuasa hukum dari PC yang merupakan istri dari Irjen Sambo.
Peringatan diberikan kepada kuasa hukum dan keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyatan seputar kasus yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, peringatan ini disampaikan oleh kuasa hukum PC, Arman Hanis.
Arman meminta kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J agar tidak berspekulasi sendiri.
“Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujar Arman, Kamis (28/7/2022).
Arman turut menyayangkan keputusan Polri yang melakukan pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J.
Menurut Arman, saat ini Brigadir J masih terjerat kasus dugaan pelecehan seksual.
“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ungkap Arman.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, di sisi lain pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, PC yakni Patra M Zen meminta kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J agar tidak bersikap seperti ahli nujum yang bisa meramal.

Baca juga: Ekspresi Bharada E sebelum Diperiksa terkait Tewasnya Brigadir J Diungkap Komnas HAM: Ada Kecemasan
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar Patra, Rabu (27/7/2022).
Patra merasa kliennya yakni PC dirugikan oleh pernyataan dari Kamaruddin.
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," ujarnya.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," tegas Patra.
Sebelumnya, keraguan sempat dirasakan oleh tim kuasa hukum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rasa ragu ini disebabkan oleh pernyataan pihak kepolisian yang menyebut Brigadir J sempat melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dikutip TribunWow.com dari Apa Kabar Indonesia pagi tvOne, Minggu (24/7/2022), Mansur Febrian, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyoroti pernyataan dari Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada saat mengungkapkan kasus penembakan Brigadir J.
Baca juga: Beda Versi soal Tersangka Pembunuh Brigadir J, Kuasa Hukum dan Polri Beri Jawaban Berlawanan
Di tengah kondisi keluarga Brigadir J yang sedang berduka, Karopenmas Mabes Polri memaparkan awal mula terjadinya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E adalah adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhdap istri Irjen Sambo.
"Kenapa seperti tidak ada rasa empati waktu itu, kenapa langsung mengeluarkan statemen seperti itu padahal ini masih proses lidik dan belum ada gelar perkara, belum ada melibatkan Inafis, Puslabfor," papar Mansur.
Mansur menjelaskan, rasa ragu tim kuasa hukum langsung hilang seusai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus untuk mengusut kasus Brigadir J.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini telah masuk tahap penyidikan.
Terkait update kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian dan kuasa hukum memiliki jawaban yang berbeda soal sosok tersangka.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J menyebut sudah ada satu tersangka yang mengaku membunuh Brigadir J.
"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku," ujar Kamaruddin, Sabtu (23/7/2022).
"Nanti dikembangkan kepada yang lainnya."
Kamaruddin juga menjelaskan bahwa turut ditemukan jejak digital yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ungkap Kamaruddin.
Jawaban yang diberikan oleh Kamaruddin ini berbeda dengan keterangan dari Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus Brigadir J.
“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Sebagai informasi, Brigadir J disebut oleh pihak kepolisian sempat melakukan pelecehan terhadap PC selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Seusai melakukan pelecehan, Brigadir J sempat menodong istri Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol hingga akhirnya terlibat baku tembak melawan Bharada E.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Pada saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo diketahui sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Bharada E sendiri adalah Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.
Sementara itu Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.(TribunWow.com/Anung)