Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Brigadir J Tuduh Orang-orang di TKP Rumah Singgah Irjen Sambo Karang Cerita

Sebuah tuduhan serius disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J terkait kasus penembakan terhadap kliennya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompas.com
Tempat kejadian perkara (TKP) kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E alias RE, sekaligus TKP kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati selaku istri Irjen Sambo di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Terbaru, menurut Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J, orang-orang di TKP penembakan mengarang cerita untuk mengaburkan fakta. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak menilai pengusutan kasus penembakan terhadap kliennya berjalan lambat.

Kamaruddin menyampaikan, seharusnya pada hari terjadinya penembakan yakni 8 Juli 2022 lalu, orang-orang di rumah singgah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seharusnya ditangkap untuk diperiksa.

Dikutip TribunWow.com dari tvOnenews, Kamaruddin menjelaskan, akibat lambatnya penangkapan maka fakta kasus penembakan Brigadir J mulai terkikis.

Baca juga: VIDEO Kendala Polisi saat Usut Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Kamaruddin menuding orang-orang yang pada saat penembakan ada di tempat kejadian perkara (TKP) mereka mengarang cerita untuk mengaburkan fakta kasus Brigadir J.

Kamaruddin awalnya mengklaim apabila ia menjadi penyidik, ia mampu menguak tersangka kasus penembakan pada hari terjadinya penembakan.

"Karena saya punya kecerdasan untuk itu," ujar Kamaruddin, Kamis (4/8/2022).

"Langsung tangkap semua yang ada di rumah itu, periksa secara terpisah, pasti ceritanya beda-beda."

Kamaruddin menjelaskan, karena orang-orang di TKP pada saat itu tidak segera diperiksa maka ada kesempatan untuk mengarang cerita guna menutupi fakta kasus Brigadir J.

"Ada skenario," jelas Kamaruddin.

"Karena mereka sudah terlalu lama dibiarkan begitu saja, mereka mengarang cerita, bukan lagi sesuai fakta sebenarnya."

"Orang-orang yang ada di rumah itu, belum lagi penghilangan barang bukti, menghapus TKP, dan lain sebagainya," ungkap Brigadir J.

Baca juga: Alasan Timsus Periksa 25 Polisi, Barang Bukti Hilang hingga TKP Tewasnya Brigadir J yang Dibersihkan

Sekelas Polsek Sebenarnya Mampu

Sebelumnya Kamaruddin pernah menyatakn, kasus yang ia tangani saat ini sebenarnya cukup ditangani oleh aparat dari polisi sektor (Polsek).

Kamaruddin bahkan berani menyatakan aparat polsek mampu mengusut kasus hingga tuntas dalam waktu setengah hari saja.

Dikutip TribunWow.com dari YouTube Refly Harun, namun Kamaruddin menegaskan bahwa kecepatan pengusutan kasus Brigadir J kini dipengaruhi oleh adanya intervensi.

Kuasa hukum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membahas bukti bahwa kliennya merupakan orang kesayangan keluarga Irjen Sambo.
Kuasa hukum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membahas bukti bahwa kliennya merupakan orang kesayangan keluarga Irjen Sambo. (Kolase youtube kompastv dan YouTube Refly Harun)

Baca juga: Buka-bukaan Bukti Brigadir J Orang Kesayangan Keluarga Irjen Sambo, Hadiah hingga Dibantu Mutasi

Kamaruddin mengaku dirinya menyayangkan langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak membentuk tim independen di luar Polri untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J.

"Kenapa saya sayangkan presiden? Saya minta kepada Presiden RI bentuk tim independen karena analisa saya ini bukan perkara gampang," kata Kamaruddin.

"Walaupun ini perkara gampang tapi akan rumit karena dibuat sandera menyandera."

"Otak saya, kecerdasan saya sudah menganalisa ini tidak mungkin bisa diungkap dalam waktu cepat karena ini akan sandera menyandera kepentingan," paparnya.

Kamaruddin menjelaskan dirinya pernah mengusulkan untuk dibentuk tim independen gabungan TNI tiga matra, praktisi hingga akademisi.

Ketiganya diminta untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J di rumah singgah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

"Supaya terbuka dan terang bebas intervensi," ujarnya.

Kamaruddin lalu menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya mudah karena mulai dari saksi, korban hingga pelaku semua ada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Andaikan didatangkan satu tim dari Polsek Siborong-borong kampung saya, setengah hari selesai itu tanpa intervensi," jelas Kamaruddin.

"Tetapi karena ini sarat intervensi, ada yang berusaha terus menutupi, saya berusaha terus membuka, maka enggak jadi-jadi barang itu," tegas dia.

Dari kiri ke kanan: Putri Candrawati selaku istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Sambo. Istri Irjen Sambo diketahui sempat dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum akhirnya Brigadir J ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Dari kiri ke kanan: Putri Candrawati selaku istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Sambo. Istri Irjen Sambo diketahui sempat dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum akhirnya Brigadir J ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). (Kolase YouTube Tribunnews.com dan TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

Sebagai informasi, Brigadir J disebut oleh pihak kepolisian sempat melakukan pelecehan terhadap PC selaku istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Seusai melakukan pelecehan, Brigadir J sempat menodong istri Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol hingga akhirnya terlibat baku tembak melawan Bharada E.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Pada saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo diketahui sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Bharada E sendiri adalah Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.

Sementara itu Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.

Mahfud MD Sebut Ada Intervensi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjanji akan mengawal kasus kematian Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menekankan agar hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J diungkap ke publik.

Ketua Kompolnas RI itu pun juga mengakui adanya upaya untuk mengacaukan informasi mengenai kasus ini.

Potret Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan mendiang Brigadir Yosua alias Brigadir J semasa hidup, Rabu (3/8/2022).
Potret Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) dan mendiang Brigadir Yosua alias Brigadir J semasa hidup, Rabu (3/8/2022). (Istimewa/ @mohmahfudmd)

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022), Mahfud MD menilai hasil ekshumasi atau autopsi jenazah Brigadir J nantinya perlu disiarkan untuk publik.

Ia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Kesehatan tidak melarang jika hasil autopsi tersebut diumumkan.

Apalagi mengingat bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat di Indonesia.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar kasus itu diungkap secara transparan.

Mahfud MD pun berjanji akan mengawal kasus itu agar dapat diungkap secara seksama dan objektif.

"Jadi lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud MD.

Ia kemudian menyebutkan adanya pihak yang mengatakan bahwa hasil autopsi itu hanya boleh dibuka di pengadilan.

Diduga pihak tersebut berusaha mengacaukan proses penyidikan kasus Brigadir J.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan," beber Mahfud MD.

"Kenapa anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti." (TribunWow.com/Anung/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPenembakan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved