Polisi Tembak Polisi
Respons Pihak Brigadir J soal Bharada E Tersangka, Apresiasi hingga Anggap Bukti Tak Ada Pelecehan
Pihak tim kuasa hukum Brigadir J menanggapi penetapan status tersangka Bharada E.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyambut baik status Bharada Eliezer atau Bharada E yang dinaikkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan rekannya Johnson Panjaitan memberikan respons beragam.
Selain memberi apresiasi, mereka juga meyakini hal ini sebagai bukti bahwa tudingan pelecehan yang dijatuhkan pada Brigadir J tidak terjadi.
Baca juga: Kejujuran Bharada E Dibuktikan dari Uji Balistik, Susno Duadji: Akan Ketahuan Kalau Ada Senjata Lain
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamaruddin menilai tim khusus bentukan Kapolri kurang cepat beraksi.
Menurut Kamaruddin, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan tersangka sejak awal.
Akan tetapi, ia memberikan apresiasi karena pada akhirnya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," ujar Kamaruddin kepada TribunJambi.com, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.
Adapun terkait pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang dikenakan pada Bharada E menyiratkan adanya pelaku lain.

Baca juga: Dalam 35 Menit, Brigadir J Diduga Melecehkan, Menembak dan Ditemukan Tewas, Kamaruddin: Apa Mungkin?
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.
Hanya saja, ia menilai masih ada pasal lain yang perlu dipenuhi, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (3) juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.
"Sesuai pasal yang kami laporkan," tandasnya.
Sementara itu, dihubungi dalam kesempatan yang berbeda, Johnson selaku rekan setim Kamaruddin, memberikan tanggapan berbeda.
Ia menilai dengan status tersangka Bharada E, maka bisa disimpulkan tuduhan pelecehan tidak terbukti.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J dituding melecehkan istri atasannya yang kemudian berujung aksi baku tembak dengan Bharada E.
"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson dilansir Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
Senada dengan Kamaruddin, Johnson mempertanyakan pasal lain yang dianggapnya perlu juga disangkakan.
"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," kata Johnson.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP."
Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM
Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati
Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menganalisa narasi baku tembak Bharada E dan Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, ia menilai sang brigadir yang memiliki nama Nofriansyah Yosua Hutabarat itu seharusnya tidak perlu tewas.
Apalagi jika Bharada E yang bernama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut hanya membela diri.
Baca juga: Keanehan saat Keluarga Pertama Terima Jenazah Brigadir J, Lutut Jasad Tidak Bisa Diluruskan
Susno Duadji juga menyoroti posisi keduanya saat baku tembak, di mana Bharada E menembak Brigadir J dari atas tangga.
Posisi tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi Bharada E apalagi untuk menyarangkan peluru di tubuh Brigadir J.
"Menurut berita katanya (Bharada E-red) membela diri karena dia diancam dari bawah," tutur Susno Duadji dilansir kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (25/7/2022).
Ia menambahkan seharusnya Bharada E yang disebut sebagai penembak jitu tak perlu menyasar organ vital, melainkan hanya memberi tembakan peringatan.
"Mestinya enggak perlu mati, apalagi penembak tepat. Satu tembakan saja pilih saja, sedikit kaget saja cukup."

Baca juga: Ponselnya Kini Disita Polisi, Ini Isi Chat Kekasih Brigadir J dengan Yosua, Ada Curhat Masalah
Kemudian, Susno Duadji menyinggung peluru Bharada E yang disebut bersarang di tubuh Brigadir J.
Menurutnya, satu tembakan di dada sudah menyebabkan korban jatuh.
Sehingga, ditengarai tembakan lain yang berada di tubuh Brigadir J dilontarkan saat posisinya sudah tergeletak.
"Seperti dikatakan bahwa tembakannya lima, pakai senjata otomatis, ada di dada kena," sebut Susno Duadji.
"Begitu kena dada kan geletak, kalau geletak kemudian ada lagi yang luka. Kalau ada luka tembak lagi, berarti tembaknya bukan saat dia berdiri, saat dia sudah terjatuh."
"Kalau dia sudah tersungkur, maka pelurunya tidak mungkin kena dinding, tapi kena lantai," tandasnya.(TribunWow.com/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJambi.com dengan judul "Bharada E Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Meski Terlambat Patut Diapresiasi", dan Tribunnews.com dengan judul "Pengacara Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka Berarti Tak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo"