Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Minta Bharada E Diperlakukan Bak Pahlawan, Pengacara soal Brigadir J: Cuma 1 yang Bisa Hidup

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menekankan bahwa kliennya adalah pahlawan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Tangkapan Layar Tribunnews.com
Foto kuasa hukum Bharada E sebelah (kiri) dan Foto Bharada E sebelah (kanan), kuasa hukum Bharada E sesalkan komentar autopsi Brigadir J, Selasa (2/8/2022). Terbaru, pengacara sebut Bharada E seharusnya diperlakukan bak pahlawan. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyoroti spekulasi yang menyudutkan kliennya.

Dilansir TribunWow.com, ia menilai Bharada E adalah pahlawan dalam kasus baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pasalnya, Bharada E telah menyelamatkan PC selalu istri atasannya, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Misteri 15 Menit Terakhir Brigadir J, 16.37 WIB ke Rumah Dinas, 17.00 WIB Dikabarkan Tewas

Andreas pun menyayangkan kabar miring yang beredar dan justru memojokkan Bharada E sebagai tersangka.

"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang," kata Andreas dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (2/8/2022).

"Dan kami sangat mengharapkan proses hukum ini segera cepat berlalu ya."

Menurut Andreas, Bharada E kini justru dianggap sebagai kriminal di mata publik.b

Padahal, ia seharusnya adalah pahlawan yang menyelamatkan PC dari ancaman Brigadir J.

"Sekarang klien kami ini sudah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," tutur Andreas.

"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri."

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Bharada E Terancam dan Minta Perlindungan, Penasihat Hukum Heran: Dari Siapa? Keluarga Brigadir J?

Menurut Andreas, pada proses baku tembak tersebut, hanya satu orang yang bisa hidup.

Kebetulan, dalam kasus ini, Bharada E sebagai sosok penyelamat juga berhasil bertahan hidup.

Sehingga, ia tak sepantasnya dipersalahkan atau dihakimi dengan pandangan miring.

"Pilihannya saat cuman salah satu, ya katakanlah dalam proses tembak-menembak ini cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu," ujar Andreas.

"Either (antara-red) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah sekarang kebetulan dia yang selamat, dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual."

"Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan."

Untuk itu, Andreas menekankan agar masyarakat tak termakan isu dan mengikuti proses penyidikan hingga kebenaran terungkap.

"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan trial by the press (dihakimi media-red), bukan juga dihakimi oleh orang-orang yang bicaranya salah," pungkas Andreas.

Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menganalisa narasi baku tembak Bharada E dan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, ia menilai sang brigadir yang memiliki nama Nofriansyah Yosua Hutabarat itu seharusnya tidak perlu tewas.

Apalagi jika Bharada E yang bernama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu tersebut hanya membela diri.

Baca juga: Keanehan saat Keluarga Pertama Terima Jenazah Brigadir J, Lutut Jasad Tidak Bisa Diluruskan

Susno Duadji juga menyoroti posisi keduanya saat baku tembak, di mana Bharada E menembak Brigadir J dari atas tangga.

Posisi tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi Bharada E apalagi untuk menyarangkan peluru di tubuh Brigadir J.

"Menurut berita katanya (Bharada E-red) membela diri karena dia diancam dari bawah," tutur Susno Duadji dilansir kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (25/7/2022).

Ia menambahkan seharusnya Bharada E yang disebut sebagai penembak jitu tak perlu menyasar organ vital, melainkan hanya memberi tembakan peringatan.

"Mestinya enggak perlu mati, apalagi penembak tepat. Satu tembakan saja pilih saja, sedikit kaget saja cukup."

Kolase sosok Bharada E (kiri) dan potret Brigadir J yang dibawa keluarga saat pemakamannya. Terbaru, IPW menegaskan bahwa Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo wajib hadir saat konstruksi, Senin (25/7/2022).
Kolase sosok Bharada E (kiri) dan potret Brigadir J yang dibawa keluarga saat pemakamannya. Terbaru, IPW menegaskan bahwa Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo wajib hadir saat konstruksi, Senin (25/7/2022). (TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

Baca juga: Ponselnya Kini Disita Polisi, Ini Isi Chat Kekasih Brigadir J dengan Yosua, Ada Curhat Masalah

Kemudian, Susno Duadji menyinggung peluru Bharada E yang disebut bersarang lima buah di tubuh Brigadir J.

Menurutnya, satu tembakan di dada sudah menyebabkan korban jatuh.

Sehingga, ditengarai tembakan lain yang berada di tubuh Brigadir J dilontarkan saat posisinya sudah tergeletak.

"Seperti dikatakan bahwa tembakannya lima, pakai senjata otomatis, ada di dada kena," sebut Susno Duadji.

"Begitu kena dada kan geletak, kalau geletak kemudian ada lagi yang luka. Kalau ada luka tembak lagi, berarti tembaknya bukan saat dia berdiri, saat dia sudah terjatuh."

"Kalau dia sudah tersungkur, maka pelurunya tidak mungkin kena dinding, tapi kena lantai," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Tags:
Polisi Tembak PolisiBharada EBrigadir JIrjen Ferdy Sambo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved