Polisi Tembak Polisi
Bharada E Terancam dan Minta Perlindungan, Penasihat Hukum Heran: Dari Siapa? Keluarga Brigadir J?
Penasihat Hukum Nelson Simanjuntak mempertanyakan perlunya Bharada E mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E telah mengajukan permohonan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Begitu juga dengan PC selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yang juga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, hal ini menjadi sorotan pengamat sekaligus penasihat hukum Nelson Simanjuntak.
Baca juga: Ungkap Sosok Polisi Diduga Ancam Bunuh Brigadir J, Kuasa Hukum Unggah Tangisan saat Video Call
Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube KOMPASTV, Minggu (31/7/2022) ia membeberkan aturan LPSK menurut hematnya.
Ia menekankan bahwa perlindungan yang diberikan LPSK terbatas pada mereka yang merasa mendapat ancaman.
"Saya tetap normatif, undang-undang LPSK itu, siapa yang berhak dilindungi?," ujar Nelson.
"Warga negara, pejabat siapa saja dengan catatan terancam jiwa dan kehidupannya, tidak sanggup terganggu kehidupan privasi atau apa."
"Dan catatan lain di undang- undang itu jelas, ini kita ikuti."

Baca juga: Pengakuan Lengkap Bharada E soal Insiden Baku Tembak dengan Brigadir J Diungkap Komnas HAM
Ia mempertanyakan mengenai permintaan Bharada E untuk mendapat perlindungan.
Pasalnya, Nelson menilai tidak ada ancaman yang diterima mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Apalagi mengingat bahwa Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan hingga menewaskan Brigadir J.
"Kawan ini terancam dari siapa? Kan dia jelas, kita menuding dia pegang glock, dia nembak," tutur Nelson.
"Lah kok dia terancam dari siapa? Keluarga brigadir J? Jauh sekali di Jambi sana, dua jam naik pesawat."
"Sama Brigadir J? Kan sudah meninggal," tandasnya.
Baca juga: Akhirnya akan Muncul ke Publik, Istri Ferdy Sambo Diperiksa LPSK Hari Ini terkait Kasus Brigadir J
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
LPSK Sebut Ada Ancaman yang Dirasakan Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemeriksaan pada Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E.
Dilansir TribunWow.com, saksi kunci kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu menjalani asesmen selama 3,5 jam.
Menurut keterangan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ada beberapa tahapan yang masih harus dilakukan mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu sebelum permohonan perlindungannya diterima.
Baca juga: Narasi Bharada E Tembak Brigadir J untuk Membela Diri, Susno Duadji: Mestinya Enggak Perlu Mati
Ditemui di kantor LPSK Jakarta, Jumat (29/7/2022), Edwin membenarkan kehadiran Bharada E ke kantornya.
"Hari ini baru melakukan pemeriksaan asesmen psikologis," terang Edwin dikutip kanal YouTube KOMPASTV.
"Saudara Bharada E sudah datang sejak jam 14.30 WIB, asesmen selesai jam 18.00 WIB."
Dikatakan bahwa Bharada E ditemani tiga orang.
Namun saat asesmen, ia hanya ditinggal sendiri dalam ruangan bersama psikolog.
Adapun sesi yang dilakukan pada hari ini baru langkah pertama dari empat tahapan yang akan dilakukan.
"Asesmen itu kan cuma salah satu dari tahapan. Ada empat hal yang kita periksa, pengetahuan dia, peran status dalam perkara ini apa," terang Edwin.
"Kemudian soal situasi psikologisnya seperti apa, ini baru sesi pertama dari sesi psikologis, kita akan melakukan lagi sesi berikutnya."
"Kemudian kita akan mendalami soal ancamannya, termasuk juga latar belakang atau track record dari si pemohon."

Baca juga: Saat-saat Terakhir Brigadir J Terekam 20 CCTV, Tampak Sosok Ferdy Sambo, Istri, hingga Bharada E
Ketika ditanya mengenai ancaman yang dihadapi Bharada E, Edwin enggan memberikan rincian.
Ia hanya menerangkan bahwa ada sebuah rahasia yang disampaikan oleh ajudan yang saat ini telah dipindahtugaskan ke korps Brimob tersebut.
"Ada hal yang disampaikan oleh pemohon, hanya saja ini konsumsi kami sendiri, kami tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi kekhawatiran atau ancaman yang disampaikan pemohon tersebut," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J meninggal diduga setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Hal ini dikatakan dipicu oleh aksi Brigadir J yang ketahuan melakukan pelecehan pada istri Ferdy Sambo.
Namun, narasi ini tak diterima oleh keluarga Brigadir J yang menilai banyak muncul keanehan dalam kasus tersebut.(TribunWow.com/Via)