Polisi Tembak Polisi
Apresiasi 3 Kasus Brigadir J Ditangani 1 Pintu oleh Bareskrim Polri, IPW: Dia Anggota Satgassus
Indonesian Police Watch (IPW) apresiasi langkah Bareskrim Polri tangani semua kasus berkaitan dengan Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Namun dalam penyelidikannya, pihak kepolisian masih akan melibatkan aparat daru Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," terang Dedi.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Brigadir J Terungkap Lewat CCTV, Ferdy Sambo sempat Terlihat Berlari Karena Ini
Pihak Ferdy Sambo Tak Setuju Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan
Jenazah Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan kembali setelah autopsi ulang pada, Rabu (27/7/2022).
Dilansir TribunWow.com, pemakaman kembali tersebut dilakukan secara kedinasan dengan penghormatan dari pihak kepolisian.
Namun rupanya, hal ini menimbulkan kritik dari pihak Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Dinilai Sok Tahu soal Fakta Kasus, Kuasa Hukum Brigadir J Disindir Pengacara Istri Irjen Sambo
Pasalnya, Brigadir J dituding telah melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, PC, sehingga tak pantas diadakan upacara penghormatan.
Seperti dilaporkan Kompas.com, pengacara PC, Arman Hanis, menyayangkan dilakukannya pemakaman secara kedinasan tersebut.
Ia menyinggung Tata Upacara Polri yang tertulis dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," terang Arman, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, Brigadir J telah melalukan perbuatan tercela lantaran melecehkan PC.
Karenanya, ia menyesalkan adanya upacara kedinasan yang dilakukan dalam pemakaman Brigadir J.
"Dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela."
Kemudian, Arman memperingatkan agar seluruh pihak, termasuk kuasa hukum Brigadir J tidak berspekulasi.
Ia meminta agar menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus Polri.