Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Apresiasi 3 Kasus Brigadir J Ditangani 1 Pintu oleh Bareskrim Polri, IPW: Dia Anggota Satgassus

Indonesian Police Watch (IPW) apresiasi langkah Bareskrim Polri tangani semua kasus berkaitan dengan Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase YouTube Tribunnews.com dan TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Kolase foto PC selaku istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (kiri), potret Brigadir Yosua alias Brigadir J saat pemakaman (tengah), dan Ferdy Sambo. Terbaru, 3 kasus mengenai Brigadir J telah ditarik oleh Mabes Polri. 

Namun dalam penyelidikannya, pihak kepolisian masih akan melibatkan aparat daru Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," terang Dedi.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Brigadir J Terungkap Lewat CCTV, Ferdy Sambo sempat Terlihat Berlari Karena Ini

Pihak Ferdy Sambo Tak Setuju Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan

Jenazah Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan kembali setelah autopsi ulang pada, Rabu (27/7/2022).

Dilansir TribunWow.com, pemakaman kembali tersebut dilakukan secara kedinasan dengan penghormatan dari pihak kepolisian.

Namun rupanya, hal ini menimbulkan kritik dari pihak Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Dinilai Sok Tahu soal Fakta Kasus, Kuasa Hukum Brigadir J Disindir Pengacara Istri Irjen Sambo

Pasalnya, Brigadir J dituding telah melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, PC, sehingga tak pantas diadakan upacara penghormatan.

Seperti dilaporkan Kompas.com, pengacara PC, Arman Hanis, menyayangkan dilakukannya pemakaman secara kedinasan tersebut.

Ia menyinggung Tata Upacara Polri yang tertulis dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," terang Arman, Kamis (28/7/2022).

Foto kiri: Peti mati Brigadir Yosua dibawa dari RSUD untuk dimakamkan.  Foto kanan: Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Foto kiri: Peti mati Brigadir Yosua dibawa dari RSUD untuk dimakamkan. Foto kanan: Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). (Kolase Istimewa via WartaKota dan Facebook Rohani Simanjuntak)

Menurutnya, Brigadir J telah melalukan perbuatan tercela lantaran melecehkan PC.

Karenanya, ia menyesalkan adanya upacara kedinasan yang dilakukan dalam pemakaman Brigadir J.

"Dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela."

Kemudian, Arman memperingatkan agar seluruh pihak, termasuk kuasa hukum Brigadir J tidak berspekulasi.

Ia meminta agar menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus Polri.

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiBaku TembakIndonesia Police Watch (IPW)Brigadir JBharada EIrjen Ferdy SamboNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved