Polisi Tembak Polisi
VIDEO Nasib Bharada E seusai Diperiksa Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J, Kini Ditarik ke Brimob
Pasca kasus saling tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Bharada E kini ditarik ke Brimob.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sosok Bharada E yang diduga menembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas kini ditarik untuk bertugas kembali ke Korps Brigadir Mobil (Brimob).
Berdasar penjelasan polisi, Bharada E disebut menjadi pelaku penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Hal itu diketahui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat melayangkan perjuangan perlindungan.
Baca juga: VIDEO Inisial dan Pangkat Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Diduga Ancam Brigadir J: Squad Lama
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemindahan tugas Bharada E diketahui setelah melayangkan surat untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E .
Hasto menjelaskan, surat itu ia kirimkan ke Brimob karena Bharada E telah ditarik ke sana.
Baca juga: Brigadir J Curhat seolah Tahu akan Mati, Kuasa Hukum Ragu Yosua Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo
"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob . Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob ," kata Hasto.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022), melalui surat tersebut LPSK meminta Bharada E datang ke kantor mereka untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).
Bharada E hingga kini memang belum datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis, sehingga permohonan perlindungannya belum disetujui LPSK.
Pada Rabu (27/7/2022), Bharada E yang merupakan penembak jitu Resimen Satu Korps Pelopor Brimob itu tak datang ke kantor LPSK.
Sebab di hari yang sama, ia harus dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Ditarik ke Brimob seusai Kasus Brigadir J Mencuat
"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob ," ujar Hasto.
Lantaran belum hadir, LPSK kembali bersurat ke Brimob agar membantu agar Bharada E bisa datang ke kantor mereka pada pertemuan yang dijadwalkan selanjutnya.
Keterangan dan pemeriksaan psikologis Bharada E ini merupakan prosedur yang harus diikuti pemohon perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana ke LPSK secara umum.
Hasto menjelaskan jika Bharada E tak kunjung menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis hingga 30 hari sejak permohonan perlindungan, maka akan dianggap tidak kooperatif. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di TribunVideo.com dengan judul Pasca Terseret Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Bharada E Ditarik ke Brimob