Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tak Lagi Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Ditarik ke Brimob seusai Kasus Brigadir J Mencuat

LPSK beberkan bahwa Bharada E kini ditarik ke Brimob dan tak lagi menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase Tribunnews/Irwan Rismawan dan youtube kompastv
Kolase potret Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, Bharada E dikabarkan telah ditarik ke kesatuan Brimob, Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menimbulkan dampak terhadap sejumlah pihak.

Dilansir TribunWow.com, setelah tiga pejabat Polri dinonaktifkan, kini rekan sesama ajudan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E juga dipindahtugaskan.

Seperti dilaporkan TribunJakarta.com, Jumat (29/7/2022), Bharada E kini tak lagi menjabat sebagai ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Sempat Histeris, Ibu Brigadir J Kini Lantang Minta Ferdy Sambo dan Istri untuk Mengaku

Hal ini terungkap dari penuturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Saat ditemui di Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022), ia mengaku mengetahui hal itu setelah menyurati Bharada E yang merupakan saksi kunci kasus dugaan pelecehan dan pengancaman istri Ferdy Sambo.

Namun kemudian, LPSK menerima pemberitahuan bahwa polisi yang terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J itu sudah ditarik ke induk kesatuannya.

Ia kini kembali bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob) Polri yang diketuai Komjen Pol. Anang Revandoko.

"Kami menerima informasi karena Bharada E induk kesatuannya Brimob sekarang sudah ditarik ke Brimob. Jadi, kami kemudian bersurat ke Mako Brimob," terang Hasto.

"Akhirnya (perwakilan) dari Brimob ada yang datang ke LPSK kemarin (Rabu). Itu menyampaikan bahwa betul E sudah ditarik ke Brimob."

Kolase potret Bharada E (kiri) dan Brigadir J.
Kolase potret Bharada E (kiri) dan Brigadir J. (TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

Baca juga: Ke Komnas HAM, Bharada E Mengaku Refleks Merespons Sikap Brigadir J saat Baku Tembak

Adapun surat tersebut berisi permintaan agar Bharada E datang ke kantor LPSK untuk proses investigasi dan pemeriksaan psikologis.

Pemeriksaan ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan perlindungan pada saksi.

"Nanti (dari Brimob) akan disampaikan permintaan dari LPSK untuk bertemu dengan yang bersangkutan (E). Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan lebih lanjutnya bagaimana," terang Hasto.

Dikutip dari Tribunnews.com, dilaporkan bahwa Bharada E belum juga datang untuk menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis yang diperlikan.

Namun, jika Bharada E tak hadir setelah sudah lebih dari 30 hari sejak surat permintaan perlindungan disampaikan, maka LPSK akan melakukan penolakan.

"Sampai sekarang kami belum bisa bertemu dengan para pemohon. Kami sudah bersurat untuk menjadwalkan agar yang bersangkutan bisa bertemu LPSK, syukur-syukur ke kantor LPSK," lanjut Hasto.

Halaman
123
Tags:
PolisiFerdy SamboBharada EBrimobPenembakanBrigadir JNofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved