Polisi Tembak Polisi
VIDEO Bharada E Sudah Kembali Bertugas, Kini Bukan Lagi Jadi Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Bharada E dikabarkan telah kembali bertugas di Brimob tapi bukan lagi jadi ajudan Ferdy Sambo.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bharada E, penembak yang menewaskan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Non-Aktif Irjen Ferdy Sambo kini dikabarkan telah kembali bertugas di Korps Brigadir Mobil (Brimob).
Padahal sebelumnya diketahui bahwa Bharada E adalah satu di antara ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Pemindahan tugas ini pun dibenarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: VIDEO Pihak Istri Ferdy Sambo Siap Ultimatum Pihak Brigadir J, Minta agar Tidak Berspekulasi
Itu artinya, kini Bharada E menjadi anak buah Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Anang Revandoko.
Hasto mengaku pihaknya juga baru mengetahui hal itu setelah melayangkan surat ke Brimob untuk proses pengajuan perlindungan Bharada E
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Pihak yang Ingin Kacaukan Kasus Brigadir J: Logika Publik Tidak Bisa Dibohongi
Melalui surat tersebut LPSK meminta Bharada E datang ke kantor mereka untuk proses investigasi dimintai keterangan dan pemeriksaan psikologis pada Rabu (27/8/2022).
Namun, Bharada E belum menjalani pemeriksaan sehingga permohonan perlindungannya belum disetujui LPSK.
Menurut Hasto, yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran harus menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM.
Ia mengatakan, bahwa perwakilan dari Brimob yang akhirnya datang dan menjelaskan status tugas dari Bharada E.
LPSK pun sudah kembali bersurat ke Brimob untuk membatu agar Bharada E bisa datang ke kantor mereka pada pertemuan yang dijadwalkan selanjutnya.
Baca juga: VIDEO Nasib Bharada E seusai Diperiksa Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J, Kini Ditarik ke Brimob
Keterangan dan pemeriksaan psikologis Bharada E ini merupakan prosedur yang harus diikuti pemohon perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana ke LPSK secara umum.
Hasto menjelaskan jika Bharada E tak kunjung menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis hingga 30 hari sejak permohonan perlindungan, maka akan dianggap tidak kooperatif.
Artinya, permohonan perlindungan diajukan Bharada E pada Rabu (13/7/2022) dapat ditolak LPSK, hal serupa berlaku bagi PC, istri Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan perlindungan. (*)
Tonton video terkait Brigadir J dan Peristiwa Menarik Lainnya di YouTube TribunWow.com
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul Bharada E Sudah Kembali Bertugas, Tapi Bukan Lagi Jadi Ajudan Ferdy Sambo