Cerita Selebriti
Razman Nasution Kekeh Sebut Ijazahnya Asli, Pengacara Yayasan Ibnu Chaldun: Kayak Orang Bodoh
Razman Nasution kekeh sebut ijazahnya asli, karena hal itu pengacara Yayasan Ibnu Chaldun, Rudi Kabunang buka suara.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Lebih lanjut, Rudi Kabunang tetap menyuruh Razman Nasution untuk melakukan legalisir Ijazah.
"Suruh dia legalisir kementrian pendidikan,kalau dia bisa legalisasi ya sudah sah," kata Rudi Kabunang.
"Sekarang dia ijazah baik nama, nomor, data di pemerintah semua lembaga pendidikan swasta atau negeriitu kita dalam negara hukum manajemen, pengelolaan harus dikeluarkan pemerintah legalitasnya," sambungnya.
Video dapat dilihat mulai menit pertama:
Petrus Ungkap LLDIKTI Telah Konfirmasi Ijazah Razman Nasution Terbukti Palsu
Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), telah melaporkan pengacara Razman Nasution ke pihak yang berwajib.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/7/2022), pelaporan tersebut diwakili oleh anggota KAI, Petrus Bala Pattyona.
Petrus menuturkan telah melaporkan Razman Nasution lantaran ijazahnya terbukti palsu.
Pernyataan soal ijazah palsu tersebut telah dikonfirmasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
"Hari ini kami dari Kongres Advokat Indonesia yang ditunjuk oleh ibu presiden dan sekjen untuk membuat laporan pidana terhadap saudara Razman Arif Nasution," kata Petrus.
"Laporannya sudah diterima dan yang kami laporkan adalah mengenai Razman menggunakan ijazah sekarang saya boleh katakan palsu, kenapa palsu? Karena sudah tekonfirmasi dari LLDIKTI, ibu Patra sudah menandatangani yang menerangkan bahwa ijazah Razman palsu."
"Dan laporan itu sudah diterima, pasal yang kami laporkan adalah 263 ayat 2 KUHP menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat," sambungnya.
Tak hanya itu, KAI juga melaporkan Razman atas kasus dugaan penggunaan gelar tidak benar.
Baca juga: Beredar Foto Diduga sedang Lihat Video Asusila, Razman Nasution: Saya Nonton Baik-baik, Apa Masalah?
"Dan pasal 68 ayat 2 Undang-undang Sisdiknas yaitu menggunakan gelar yang tidak benar, ancaman pidananya enam tahun," ujar Petrus.
Lebih lanjut, rupanya Razman Nasution telah dilaporkan dua orang lainnya terkait penggunaan ijazah palsu tersebut.