Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Tak Setuju Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan, Pihak Ferdy Sambo: Melakukan Perbuatan Tercela

Pengacara keluarga Ferdy Sambo menyayangkan pemakaman Brigadir J yang disertai upacara kedinasan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube KOMPASTV
Upacara kedinasan saat pemakaman kembali jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai autopsi ulang, Rabu (27/7/2022). Terbaru, pengacara istri Ferdy Sambo sayangkan pemakaman Brigadir J disertai upacara kedinasan, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Jenazah Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dimakamkan kembali setelah autopsi ulang pada, Rabu (27/7/2022).

Dilansir TribunWow.com, pemakaman kembali tersebut dilakukan secara kedinasan dengan penghormatan dari pihak kepolisian.

Namun rupanya, hal ini menimbulkan kritik dari pihak Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Dinilai Sok Tahu soal Fakta Kasus, Kuasa Hukum Brigadir J Disindir Pengacara Istri Irjen Sambo

Pasalnya, Brigadir J dituding telah melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, PC, sehingga tak pantas diadakan upacara penghormatan.

Seperti dilaporkan Kompas.com, pengacara PC, Arman Hanis, menyayangkan dilakukannya pemakaman secara kedinasan tersebut.

Ia menyinggung Tata Upacara Polri yang tertulis dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014.

"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," terang Arman, Kamis (28/7/2022).

Foto kiri: Peti mati Brigadir Yosua dibawa dari RSUD untuk dimakamkan.  Foto kanan: Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Foto kiri: Peti mati Brigadir Yosua dibawa dari RSUD untuk dimakamkan. Foto kanan: Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). (Kolase Istimewa via WartaKota dan Facebook Rohani Simanjuntak)

Menurutnya, Brigadir J telah melalukan perbuatan tercela lantaran melecehkan PC.

Karenanya, ia menyesalkan adanya upacara kedinasan yang dilakukan dalam pemakaman Brigadir J.

"Dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela."

Kemudian, Arman memperingatkan agar seluruh pihak, termasuk kuasa hukum Brigadir J tidak berspekulasi.

Ia meminta agar menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus Polri.

"Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tegasnya.

Adapun pemakaman Brigadir J yang dilakukan dengan tata cara kedinasan itu merupakan perintah langsung dari Mabes Polri.

Pasalnya, Brigadir J diketahui merupakan bagian dari Bareskrim Mabes Polri sebelum ditarik menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Halaman
123
Tags:
Brigadir JIrjen Ferdy SamboAutopsiPengacara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved