Terkini Daerah
4 Fakta Penembakan Istri TNI di Semarang, Ada Dugaan Motif Cinta Segita hingga Pelaku Kini Ditangkap
Sedikit demi sedikit, misteri di balik penembakan istri Anggota TNI di Semarang berinisial RW (34) mulai terungkap. Ini faktanya.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Pelanggaran THTI pada masa damai sudah masuk kategori tindak pidana militer.
"Dia dinyatakan THTI karena tak terlihat di kesatuannya dan tidak ada izin kepada komandan batalyon."
Baca juga: Kejanggalan Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Polisi: Pelaku Tak Terlatih, Warga Sipil Biasa
4. Pelaku Penembakan Ditangkap
Informasi terbaru, lima terduga pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang berhasil ditangkap.
Namun, suami korban kini masih menghilang.
Suami korban alias anggota TNI berinisial Kopda M diduga memiliki hubungan asmara dengan wanita lain.
Kasus penembakan istri anggota TNI di Jalan Cemara III, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (18/7/2022) lalu kini memasuki babak baru.
Polisi berhasil menangkap lima terduga pelaku penembakan terhadap R (34).
"Ada lima (ditangkap), yang satu itu penyedia senjata," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu (23/7/2022), mengutip Kompas.com.
Kini para pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Semarang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, sepucuk senjata api, dan empat amunisi.
Kini polisi masih melakukan pencarian terhadap dalang aksi penembakan istri anggota TNI tersebut.
Lebih lanjut, suami korban yakni Kopda M malah menghilang.
Kopda M sempat terlihat di TKP saat penembakan.
Ia bahkan juga sempat menemani sang istri saat dirawat di rumah sakit.