Cerita Selebirti
Berseteru dengan MS Glow, PS Glow Gratis Dibagikan ke Masyarakat, Putra Siregar: Daripada Ribut
Putra Siregar telah resmi menutup PS Glow, lantas Putra Siregar akan membagikan sisa produk PS Glow secara gratis.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Terkait masalah hukum yang sedang berlangsung InsyaAllah lebih baik bagi kita mengakhiri segala perselisihan tersebut dan menjalin pertemanan yang baik."
"Tidak ada manfaat bagi kita saling menutut tidak ada untungnya bagi kita saling menggugat, mari kita lupakan perselisihan masa lalu dan damai menatap masa depan."
"Semoga Allah SWT selalu meridohoi niat baik dan memberi petunjuk atas kesabaran kita, Aamiin," tutupnya.
PS Glow Menang Persidangan
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh perusahaan kosmetik milik Putra Siregar yaitu PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Dilansir TribunWow.com melalui Kompas.com pada Rabu (13/7/2022), dalam gugatan PStore ada enam pihak tergugat di antaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro memutuskan telah menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan majelis hakim.
Majelis hakim memutuskan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif untuk penggunaan merek dagang PS Glow.
Majelis hakim menandaskan merek PS Glow telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenhumkam untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Lebih lanjut para tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar lebih secara tunai.
Baca juga: PS Glow Menang dalam Persidangan, MS Glow Kalah, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Sebesar Rp 37 Miliar
"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan terkait ganti rugi.
"Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya," lanjutan putusan tersebut.
Diketahui persidangan tersebut telah berlangsung pada Jumat 22 April 2022 di Pangadilan Negeri Niaga Surabaya.
(TribunWow.com/Dian Shinta)