Breaking News:

Cerita Selebirti

Berseteru dengan MS Glow, PS Glow Gratis Dibagikan ke Masyarakat, Putra Siregar: Daripada Ribut

Putra Siregar telah resmi menutup PS Glow, lantas Putra Siregar akan membagikan sisa produk PS Glow secara gratis.

capture Instagram
Kolase foto Sandy dan Gilang (kiri) dan Putra dan Septia (kanan), Putra Siregar tutup PS Glow dan akan berikan sisa produ secara gratis kepada masyarakat pada Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Sempat berpolemik akhirnya usaha kosmetik milik Putra Siregar yaitu PS Glow telah resmi ditutup pada Kamis (21/7/2022). 

Informasi tersebut diumumkan langsung melalui Instagram @psglow.

Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @psglow pada Kamis (21/7/2022), dengan mengunggah foto latar belakang merah, mereka menuliskan 'PSTORE GLOW RESMI DITUTUP'. 

PS Glow telah resmi ditutup pada Kamis (21/7/2022).
PS Glow telah resmi ditutup pada Kamis (21/7/2022). (capture Instagram @psglow)

Dalam unggahan tersebut pihak PS Glow juga menuliskan caption.

"InsyaAllah berkah," tulis PS Glow

Lebih lanjut dilansir TribunWow.com melalui Instagram @septiasiregar17 pada Selasa (19/7/2022), Sepetia Siregar mengunggah secarik surat yang ditulis oleh suaminya Putra Siregar. 

Baca juga: PS Glow Menang dalam Persidangan, MS Glow Kalah, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Sebesar Rp 37 Miliar

Seperti yang diketahui Putra Siregar sedang ditahan di kantor polisi. 

Surat Putra Siregar yang diunggah oleh Septia Siregar pada Kamis (21/7/2022).
Surat Putra Siregar yang diunggah oleh Septia Siregar pada Kamis (21/7/2022). (capture Instagram @septiasiregar17)

Putra Siregar menjelaskan telah menutup perusahaan kosmetiknya. 

Bahkan Putra Siregar akan membagikan secara gratis sisa produk dari PS Glow kepada masyarakat. 

"Bissmillah Ayah juga memutuskan untuk menutup aja perusahaan PStore Glow dan membagikan saja seluruh sisa porduknya ke masyarakat gratis," tulis Putra Siregar melalui secarik kertas yang diunggah Septia. 

"Daripada menjadi penyebab keributan dan perselisihan dunia sementara, akhirat selamanya." 

Baca juga: Isi Surat Lengkap Putra Siregar untuk MS Glow hingga Balasan Maharani Kemala, Ini Alasan Ingin Damai

"Allah sudah atur rezeki, Insya Allah kerugian besar yang kita alami Allah ganti dengan kesehatan, ketentraman, dan keberkahan untuk kita dan banyak orang Aamiin," lanjutnya. 

Selanjutnya, melalui surat tersebut Putra Siregar ingin bertemu dengan Shandy Purnamasari, Maharani Kemala, serta Gilang WIdya Pramana selaku pemilik dari MS Glow

Sebagaimana diketahui, pihak PS Glow sempat berkonflik dengan pihak MS Glow

"Mbah Maharani, Mbak Shandy dan Mas Gilang yang saya hormati, semoga selalu sehat dalam limpahan rahmat Allah SWT, serta dimudahkan dalam segala urusan," tulis Putra Siregar

"Terkait masalah hukum yang sedang berlangsung InsyaAllah lebih baik bagi kita mengakhiri segala perselisihan tersebut dan menjalin pertemanan yang baik." 

"Tidak ada manfaat bagi kita saling menutut tidak ada untungnya bagi kita saling menggugat, mari kita lupakan perselisihan masa lalu dan damai menatap masa depan." 

"Semoga Allah SWT selalu meridohoi niat baik dan memberi petunjuk atas kesabaran kita, Aamiin," tutupnya. 

PS Glow Menang Persidangan

Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh perusahaan kosmetik milik Putra Siregar yaitu PT PStore Glow Bersinar Indonesia. 

Dilansir TribunWow.com melalui Kompas.com pada Rabu (13/7/2022), dalam gugatan PStore ada enam pihak tergugat di antaranya  PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro memutuskan telah menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan. 

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan majelis hakim. 

Majelis hakim memutuskan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif untuk penggunaan merek dagang PS Glow

Majelis hakim menandaskan merek PS Glow telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenhumkam untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik). 

Lebih lanjut para tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar lebih secara tunai. 

Baca juga: PS Glow Menang dalam Persidangan, MS Glow Kalah, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Sebesar Rp 37 Miliar

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan terkait ganti rugi. 

"Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya," lanjutan putusan tersebut. 

Diketahui persidangan tersebut telah berlangsung pada Jumat 22 April 2022 di Pangadilan Negeri Niaga Surabaya. 

(TribunWow.com/Dian Shinta)

Baca berita terkait lainnya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MS GlowPS GlowPutra SiregarInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved