Terkini Daerah
Sosok Rusli Zainal Mantan Gubernur Riau 2 Periode, Perjalanan Kasus Korupsi Mulai Pembalakan Liar
Sosok Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau bebas dari penjara setelah terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kasus ini juga menjerat dua bupati di Riau yaitu Bupati Kabupaten Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dan Bupati Kabupaten Siak, Arwin AS.
Baca juga: Sosok Dinda Kanya Dewi, Artis Korban Tabrak Lari hingga Mobilnya Rusak Parah, Banyak Bintangi Film
Kasus Korupsi PON XVIII Riau
Rusli Zainal menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi pada tanggal 7 Agustus 2012 mengenai kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional XVIII yang akan dilaksanakan di Riau pada tahun 2012.
Dia akhirnya dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua KPK saat itu, Busyro Muqoddas tanggal 28 Agustus 2012 mengatakan bahwa KPK telah membidik Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Baca juga: Survei Paslon Pilpres 2024, Prabowo Kalahkan Anies saat Dipasangkan dengan Sosok Ini
Dalam kasus dugaan suap PON Riau ini, nama Rusli Zainal juga kerap disebut.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra, Rusli Zainal selaku Gubernur Riau disebut sebagai pihak yang diduga ikut menyuap.
Pada kasus ini Rusli Zainal diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar 900 juta rupiah dari 1,8 miliar yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau.
Masa pencegahan ke luar negeri Rusli Zainal oleh KPK yang dimulai sejak tanggal 6 April 2012 selama 6 bulan akan berakhir pada tanggal 6 Oktober 2012.
Pada tanggal 25 Januari 2013, Rusli Zainal kembali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengadaan sarana olahraga Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau pada tahun 2012.
Penetapan sebagai Tersangka
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional ke-18 di Pekanbaru, Riau.
Rusli Zainal diduga menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Rusli disebutkan menerima 500 juta rupiah di rumah dinasnya.
Selain dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PON XVIII, Rusli Zainal juga dijadikan tersangka dalam dua kasus korupsi lainnya yaitu kasus yang juga berkaitan dengan peraturan daerah akan tetapi perannya yang berbeda yaitu Rusli Zainal diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.