Terkini Daerah
Sosok Rusli Zainal Mantan Gubernur Riau 2 Periode, Perjalanan Kasus Korupsi Mulai Pembalakan Liar
Sosok Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau bebas dari penjara setelah terjerat kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Sedangkan kasus korupsi lainnya yang menjerat Rusli Zainal yaitu kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Rusli diduga menyalahgunakan kewenangannya dan perbuatan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.

Pasca Menjadi Tersangka
Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Rusli Zainal langsung dinonaktifkan oleh Partai Golkar.
Selain itu Partai Golkar tidak akan membantu Rusli Zainal dan tidak akan membela dan menyediakan penasehat hukum bagi Rusli Zainal.
Elit partai Golkar juga mengkhawatirkan turunnya popularitas partai Golkar akibat ditetapkanya Rusli Zainal sebagai tersangka.
Pada 14 Juni 2013, Rusli Zainal akhirnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Penahanan dirinya terkait dengan tiga perkara tindak pidana korupsi.
Terkait dengan penahanan Rusli, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, tugas gubernur dijalankan oleh wakil gubernur sampai Rusli Zainal resmi dinonaktifkan.
Perjalanan Proses Hukum
Rusli Zainal, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Dia juga terlibat penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010.
Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim menghukum Rusli Zainal selama 14 tahun penjara.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.