Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Buat Para Jenderal Polisi Terpesona saat Gelar Perkara, Kuasa Hukum Brigadir J: Tak Bisa Membantah

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mengaku telah memaparkan bukti tak terbantahkan di depan para jenderal polisi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/Adhyasta Dirgantara
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022). Terbaru, Kamaruddin mengaku telah membeberkan bukti-bukti akurat di hadapan pejabat Polri saat gelar perkara, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, membeberkan jalannya gelar perkara.

Dilansir TribunWow.com, ia menyebutkan bahwa bukti yang telah dibawanya berhasil membuat para jenderal dari Institusi Polisi RI terpesona.

Pasalnya, bukti-bukti tersebut tak bisa terbantahkan karena memuat fakta yang gamblang.

Baca juga: Bukti Baru CCTV Jadi Kunci Misteri Kematian Brigadir J, Rekam Pelaku di Rumah Ferdy Sambo?

Ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022), Kamaruddin menuturkan hasil gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana itu.

"Ketika saya jelaskan para jenderal itu terpesona dan tidak ada yang bisa membantah," kata Kamaruddin dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (21/7/2022).

Adapun bukti-bukti yang dibawa tersebut adalah video, foto, dan surat-surat terkait kematian Brigadir J.

"Jadi tidak ada bantahan, yang ada menerima bukti-bukti itu, karena bukti-bukti yang saya ajukan itu, baik video maupun foto-foto, termasuk bukti-bukti surat itu sangat otentik sehingga tidak bisa dibantah."

Dari kiri ke kanan: PC selaku istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Sambo. Istri Irjen Sambo diduga sempat dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum akhirnya Brigadir J ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Dari kiri ke kanan: PC selaku istri dari Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Sambo. Istri Irjen Sambo diduga sempat dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum akhirnya Brigadir J ditembak hingga tewas oleh Bharada E di rumah singgah sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). (Kolase YouTube Tribunnews.com dan TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

Baca juga: Bukan Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Baru Kasus Kematian Brigadir J

Kamaruddin kemudian menyebutkan satu kejanggalan di mana surat-surat terkait kematian Brigadir J menunjukkan data berbeda.

"Contoh misalnya, suratnya menyatakan umurnya 28 tahun, waktu itu permohonan atas nama Kapolres Jakarta Selatan," beber Kamaruddin.

"Tetapi di dalam hasil autopsi dan sertifikat kematian itu sama Sars-Covid yang negatif itu, umurnya 21 tahun. Jadi sama-sama laki-laki yang diajukan tapi dengan usia yang berbeda, yang satu dimohon pria 28 tahun, yang satu hasilnya pria 21 tahun."

Dengan keakuratan bukti-bukti tersebut, para jenderal yang hadir dalam gelar perkara itu pun bersedia menerima.

"Jadi ketika saya paparkan itu, memang tidak bisa dibantah walaupun tadi hadir di situ jenderal-jenderal dari Pusdokes, mereka tidak mengomentari," tandasnya.

Baca juga: Fakta Terbaru CCTV Kasus Brigadir J, Polri Rahasiakan Isi Rekaman hingga Keluarga Ingin Ikut Lihat

Baca juga: Tewasnya Brigadir J Diduga Kasus Pembunuhan, Saor Siagian: Tembak-menembak Itu Halusinasi

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01.08:

Gamblang Perlihatkan Kondisi Jasad Brigadir J

Sebelumnya, Kamaruddin menunjukkan potret jenazah Brigadir J yang diambil diam-diam oleh pihak keluarga.

Halaman
12
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboPolriPolisiKamaruddin SimanjuntakNofriansyah Yosua Hutabarat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved