Polisi Tembak Polisi
Sebut Bukti Tak Terbantahkan, Pengacara Keluarga Brigadir J Datangi Mabes Polri untuk Gelar Perkara
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Dilansir TribunWow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tujuannya hadir di tempat tersebut.
Seperti diungkapkan di kanal YouTube KOMPASTV, ia menyebut ada yang akan dimohonkan oleh keluarga.
Baca juga: Polisi Sebut Karo Paminal Tak Pernah Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J, Ini Katanya
Selain meminta autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J, pihaknya juga hendak meminta adanya pra-rekontruksi.
"Kami datang untuk melakukan gelar sekaligus memohon pra-rekontruksi," beber Kamaruddin.
Sebelumnya, ia juga menyinggung mengenai kecurigaan terkait lokasi meninggalnya Brigadir J yang disebut berada di rumah dinas (nonaktif) Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Kalibata, Jakarta.
Kamaruddin mengungkap kemungkinan lain lokasi meninggalnya Brigadir J, yakni dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
"Mereka jam 10.00 WIB kurang lebih masih di Magelang dengan perkiraan sampai di Jakarta tujuh jam, yaitu jam 17.00 WIB, tapi jam 17.00 WIB sudah ditemukan jadi mayat atau jenazah," terang Kamaruddin.

Baca juga: Gamblang Perlihatkan Kondisi Jasad Brigadir J, Kuasa Hukum: Foto Ini Diambil ketika Polisi Lengah
Ia pun menanggapi bantahan Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo terkait pelarangan membuka peti jenazah Brigadir J.
Dikatakan bahwa Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan tidak pernah melarang keluarga melihat jasad Brigadir J atau melakukan intimidasi.
Namun rupanya, Kamaruddin menyebut bahwa ada bukti kuat yang bisa menjadi dasar untuk melawan bantahan itu.
"Soal membantah itu kan tidak bisa dibantah tanpa ada rekaman elektronik, karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka (keluarga-red) histeris," ungkap Kamaruddin.
"Tetapi tidak dibuka juga, malah dilarang dibuka. Itu suatu bukti tidak terbantahkan."
Baca juga: Ragukan Penembak Brigadir J adalah Bharada E, Kuasa Hukum: Ajaib, Kena 4 Kali Menghasilkan 7 Lubang
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
7 Keanehan Kasus Brigadir J
Sebelumnya, komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut ada sejumlah hal mengganjal pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Dilansir TribunWow.com, Wakil Koordinator KontraS Rinvalee Anandar menyampaikan adanya tujuh keanehan melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Seperti dilaporkan Kompas.com, kejanggalan pertama adalah adanya jeda yang cukup lama dari awal kejadian hingga pengungkapan ke publik.
"Terdapat disparitas waktu yang cukup lama," ujar Anandar.
Baca juga: Akui 3 Polisi Intimidasi Jurnalis di Sekitar Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mabes Polri Minta Maaf
Dikutip dari Tribunnews.com, baku tembak yang diduga terjadi antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) dan terungkap pada Senin (11/7/2022).
Kejanggalan kedua adalah adanya keterangan yang berubah-ubah dari pihak kepolisian.
Awalnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J tak terima ditegur Bharada E.
Namun kemudian, ia mengatakan Brigadir J diduga melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo dan melakukan penodongan pistol.
Ketiga, pihak keluarga mengaku menemukan luka sayatan di bagian tubuh Brigadir J.
Selain itu, KontraS juga menyinggung mengenai perbedaan keterangan polisi dengan keluarga mengenai kondisi jenazah Brigadir J.
Pihak keluarga yang mengamati kondisi jenazah mengatakan ada satu luka tembak di tangan, dua luka di dada,dan satu luka tembak lainnya di bagian leher.
Disebutkan juga adanya luka sayatan bekas senjata tajam di mata, hidung, mulut, dan kaki.
"Hal ini berlainan dengan keterangan kepolisian yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh luka dari lima tembakan," beber Anandar.

Baca juga: Seusai Bahas Jenazah Brigadir J, Ketua RT di TKP Penembakan Didatangi 2 Polisi dari Mabes Polri
Bahkan, keluarga sempat kesulitan karena dilarang melihat kondisi jenazah.
"(Kejanggalan keempat) keluarga sempat dilarang melihat kondisi jenazah," imbuh Anandar.
Kemudian, kejanggalan kelima adalah karena tidak adanya CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Pasalnya, kamera pengawas di sekitar lokasi dikabarkan telah mati dua minggu sebelum kejadian.
Selain itu, Ketua RT setempat, Irjen Pol (Purnawirawan) Seno Sukarto, sama sekali tidak diberitahu soal kejadian tersebut.
Seno Sukarto juga mengaku tak mendengar ambulans saat kejadian atau dimintai izin ketika diadakan olah TKP.
Kejanggalan ketujuh yakni keberadaan Irjen Ferdy Sambo pada saat peristiwa kejadian yang belum jelas diungkapkan.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di kediamannya saat insiden baku tembak tersebut.
"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (11/7/2022).
Irjen Ferdy Sambo disebut sedang melakukan tes PCR saat kejadian berlangsung.
"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," ujar Ahmad Ramadhan. (TribunWow.com/Via)