Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ditolak Polisi, Kuasa Hukum Sebut Autopsi Brigadir J Tanpa Izin karena Ada Tekanan pada Keluarga

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J membeberkan bahwa keluarga belum memberi izin untuk autopsi jenazah Brigadir J.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
Dokumentasi Tribunnews
Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Terbaru, kuasa hukum sebut autopsi Brigadir J dilakukan tanpa izin keluarga, Sabtu (19/7/2022). 

Kehadiran lembaga independen tersebut diharapkan dapat menjadi pemvalidasi laporan yang akan diungkap.

"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," imbuhnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Mabes Polri meminta maaf soal kasus intimidasi jurnalis di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) kemarin. Polisi berjanji akan menindak tegas oknum tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Mabes Polri meminta maaf soal kasus intimidasi jurnalis di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) kemarin. Polisi berjanji akan menindak tegas oknum tersebut. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sebelumnya, pihak keluarga diwakili pengacara melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Pasalnya, melalui bukti video yang diambil diam-diam saat menyaksikan jasad Brigadir J, terdapat sejumlah luka yang dinilai janggal.

Kamaruddin menyebut adanya sejumlah luka sayatan, luka tembak, memar dan pergeseran rahang serta luka patah di bagian jari manis Brigadir J.

Padahal, pihak Mabes Polri sebelumnya mengatakan bahwa Brigadir J tewas setelah terkena tembakan Bharada E sebanyak empat kali.

"Tidak ada penjelasan Karo Penmas bahwa ini ada luka-luka sajam (senjata tajam-red), ada luka memar, ada luka memar dan lain sebagainya," ujar Kamaruddin dilansir kanal YouTube KOMPASTV, Senin (18/7/2022).

"Kami temukan pundaknya sudah rusak. Engselnya sudah berpindah, giginya sudah berantakan, di berbagai tempat ada sayatan."

Akibat adanya indikasi kekerasan tersebut, keluarga pun meminta diadakan autopsi ulang untuk mengetahui penyebab pasti kematian Brigadir J.

"Kita belum tahu apakah di dalam celananya ada sayatan, demikian juga organ lainnya," ungkap Kamaruddin.

"Maka kami meminta supaya dilakukan visum et repertum ulang, dan autopsi ulang untuk mengetahui sebab-sebab kematian almarhum," tandasnya.

Baca juga: Misteri Ambulans yang Bawa Jasad Brigadir J Diungkap Pedagang Keliling, Sebut Dikawal Ketat Polisi

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 08.54:

(TribunWow.com/Via)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum Tegaskan Autopsi Jenazah Brigadir J yang Dilakukan Polisi Tak Seizin Pihak Keluarga", dan "Polri Tolak Permintaan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, IPW: Langgar Perintah Presiden"

Berita lain terkait

Tags:
Brigadir JPolisiAutopsiNopryansyah Yosua HutabaratBharada EFerdy SamboJoko Widodo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved