Polisi Tembak Polisi
Soroti Senjata Glock 17 yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J, Pengamat: Jadi Aneh Semuanya
Senjata api jenis pistol Glock 17 yang dipakai Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J menjadi sorotan, ini kata pengamat.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Senjata api jenis pistol Glock 17 yang dipakai Bharada E saat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Tak hanya itu, senjata HS-9 yang dipakai Brigadir J juga menuai tanda tanya dari pengamat kepolisian Bambang Rukminto.
Bambang Rukminto menyebut, Bharada E secara pangkat berada di posisi paling bawah kepolisian, Tamtama, sehingga senjata yang boleh ia pakai adalah sangkur dan maksimal laras panjang.
Baca juga: Viral Penjelasan Luka Tak Wajar di Tubuh Brigadir J, Polri Buka Suara: Biar Tim Selesai Bekerja Dulu
Itu saja menurut Bambang Rukminto hanya boleh dibawa atau digunakan saat berjaga dalam tugasnya.
Sedangkan terkait senjata api Brigadir J, Bambang Rukminto menyebut posisi Bintara hanya dibatasi menggunakan senjata laras pendek.
Kemudian pada pangkat Perwira pun memiliki spesifikasi senjata tersendiri.
Ia mengatakan, penggunaan senjata di kepolisian cenderung terbatas dan diatur berdasarkan dasar keprajuritan.
“Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian,” kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).
“Ini juga berkembang lagi Glock ini dari siapa dan fungsinya apa dalam diberikan kepada Bharada E ini,” lanjut dia.
Tak hanya itu, Bambang pun mempertanyakan penggunaan pistol berjenis HS-9 yang disebut bahwa digunakan oleh Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua.
“Dalam rangka apa dia membawa senjata itu? Oke lah dalam rangka pengawalan, apakah memang diperlukan senjata otomatis untuk mengawal itu? Apakah negara ini benar-benar mencekam, sehingga diperlukan senjata-senjata pembunih seperti itu?” ucapnya.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu pun lantas menyebutkan bahwa pada umumnya petugas kepolisian hanya membahwa senjata revolver dalam tugas penjagaan.
“Senjata organik yang digunakan Sabhara untuk mengawal distribusi uang kirim ke ATM-ATM itu cukup revolver, 6 peluru, sementara ini 17-18 peluru, seperti itu,” ucapnya.
Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Minta Perlindungan, LPSK Gelar Investigasi Kasus Tewasnya Brigadir J
Kendati demikian, ia pun mengakui adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata atas rekomendasi pimpinan langsung.
Tetapi senjata yang direkomendasikan ini juga harus mengacu pada peraturan sebelumnya yang membatasi penggunaan senjata api tersebut.