Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Pengamat hingga Eks Kepala Intel TNI Soroti Glock 17 yang Dipakai Bharada E, Ungkap Keanehan Ini

Senjata api jenis Glock 17 yang digunakan Bharada E dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri kini dipertanyakan. Ini kata pengamat.

Kolase grafis/ruliyanto/tribunjambi.com dan TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Potret Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup. Polri menjelaskan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E seusai ketahuan melakukan pelecehan seksual terhdap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas sang jenderal di Jakarta, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR, pengamat kepolisian hingga eks kepala intel TNI menyoroti senjata api jenis Glock 17 yang digunakan Bharada E menembak mati Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock 17 dalam insiden penembakan di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Dilansir Tribunnews.com, senjata api jenis Glock 17 yang digunakan oleh Bharada E itu kini dipertanyakan.

Baca juga: Rumah Keluarga Brigadir J Dijaga Ketat Polisi, Aparat Tegaskan Bukan untuk Mengintimidasi

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menyebut ada sejumlah kejanggalan pada kasus tewasnya Brigadir J.

“Satu lagi yang agak janggal bagi saya, Bharada E itu disampaikan bahwa memakai senjata Glock,” ungkapnya dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (13/7/2022), dilansir Kompas.tv.

Menurutnya, di internal institusi Polri, senjata jenis Glock hanya dipergunakan oleh personel berpangkat Kapten atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke atas.

“Yang saya ketahui, saya bukan pemakai senjata, tapi saya rajin membaca-baca, bahwa Glock itu untuk internal Polri, yang memakai kapten ke atas. Itu harus dibuat terang semuanya,” jelasnya.

Ia menyebut, jika proses penyelidikan kasus ini tidak transparan dan akuntabel, bisa saja muncul asumsi bahwa orang yang sudah meninggal juga difitnah.

Baca juga: Bukti-bukti Dugaan Pembunuhan Brigadir J Diungkap Kuasa Hukum, Singgung soal Rekam Kondisi Jenazah

Kata Pengamat

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, menjelaskan terbatasnya penggunaan senjata api berdasarkan aturan dasar keprajuritan yang mengatur.

Menurutnya, seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya boleh membawa senjata laras panjang dan sangkur.

Itu pun hanya saat prajurit tersebut berjaga dalam tugasnya.

Lalu, pada tingkat Bintara hanya dibatasi menggunakan senjata laras pendek.

Kemudian, pada pangkat Perwira memiliki spesifikasi senjata tersendiri.

“Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian,” jelas Bambang dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboPolisiPolriKasus Penembakan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved