Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Ungkap Langkah agar Keluarga Brigadir J Tak Diintimidasi atau Mendapat Ancaman
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J membeberkan langkah hukum yang dilakukan untuk melindungi dari polemik.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum menuturkan aksi yang diambil untuk melindungi keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, langkah pertama dilakukan dengan melaporkan adanya dugaan tindak pidana berupa pembunuhan berencana, penggelapan, hingga peretasan.
Kemudian, seperti ditayangkan dalam kanal YouTube KOMPASTV, Senin (18/7/2022), tim pengacara yang diwakili Kamaruddin Simanjuntak dan Jason Panjaitan membeberkan kecurigaan dari pihak keluarga.
Baca juga: Ayah Brigadir J Berangkat ke Jakarta, Sempat Ucap Gugatan: Salah Katakan Salah, Benar Katakan Benar
Namun, pihaknya tidak menuding siapa pun dan melaporkan tersangka melalui delik lidik untuk dilakukan investigasi.
Menurut Jason, pelaporan yang dilakukan ini merupakan bentuk langkah perlindungan serta untuk mencegah timbulnya polemik.
"Ada dua yang menjadi dasar supaya ini tidak berpolemik dan kontroversi," kata Jason.
"Yang pertama kita resmi surat kuasa, ada kuasanya. Yang kedua kita mau bikin laporan resmi dulu, begitu laporan resmi sudah ada, tentu akan kita kasih lihat dan platform pembelaan kita akan ke mana, karena ini untuk merespons tuduhan-tuduhan yang sudah menyudutkan keluarga, fitnah dan sebagainya."

Laporan yang dibuat keluarga nantinya akan berlandaskan hukum yang bisa menaungi keluarga dari kemungkinan intimidasi dan pengancaman.
"Karena itu penting pro justitia kita tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu, mengintimidasi, mengancam, dan menekan keluarga yang sudah jadi korban," tutur Jason.
Kembali ia menekankan adanya indikasi penganiayaan yang dilakukan beberapa orang hingga menyebabkan kematian Brigadir J.
Selain itu, juga dilaporkan dugaan pencurian atau penggelapan 3 ponsel Brigadir J serta peretasan terhadap 5 ponsel keluarga mendiang.
"Yang pertama pembunuhan dan penganiayaan, juncto bersama-sama, dan tindakan berlanjut atau perbantuan, jadi enggak sendiri," beber Jason.
"Kemudian ada pencurian, ada peretasan ITE."
Baca juga: Bukan Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Baru Kasus Kematian Brigadir J
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01.08:
Ayah Brigadir J: Salah Katakan Salah, Benar Katakan Benar