Polisi Tembak Polisi
Viral Penjelasan Luka Tak Wajar di Tubuh Brigadir J, Polri Buka Suara: Biar Tim Selesai Bekerja Dulu
Viral video yang menjelaskan sejumlah ketidakwajaran luka yang ada di jenazah Brigadir J. Ini penjelasan Polri.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kejanggalan pertama, menurut Mahfud MD terkait waktu pengumuman kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui peristiwa baku tembak terjadi, Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Polri baru mengumumkan kasus tersebut, Senin (11/7/2022).
“Kalau alasannya 3 hari karena itu hari libur, lah apakah kalau hari libur masalah pidana boleh ditutup-tutupi begitu?"
"Sejak dulu enggak ada, Baru sekarang, orang beralasan hari Jumat libur, baru diumumkan Senin. Itu kan janggal bagi masyarakat ya,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).
Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan mengenai kejanggalan tersebut, dirinya banyak menerima pertanyaan terkait urgensi penyelesaian tindak pidana.
“Yang masuk ke saya kan begitu semua sebagai Menkopolhukam. Pak apakah memang kalau libur enggak boleh melakukan penyelesaian tindak pidana? Mengumumkan? Ini kan masalah yang serius,” katanya.
Baca juga: Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Mantan Guru SMA: Anak Kebanggaan di Kelas
2. Kejanggalan Kedua
Kejanggalan kedua, menurut Mahfud MD terkait pernyataan pihak kepolisian yang berbeda-beda.
Disebutkannya, keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berbeda dengan Kapolres Jakarta Selatan.
“Kedua penanganannya tidak sinkron. Keterangannya polisi dari waktu ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain, begitu. Kan Pak Ramadhan, Pak Ramadhan beda kejelasan pertama dan kedua,” kata Mahfud MD.
“Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga mengkonfirmasi secara agak berbeda tentang status kedua orang itu. Bharada dan Brigadir itu. Yang satu bilang pokoknya ditugaskan di situ, yang satu memastikan ini ajudan, ini sopir dan sebagainya, tidak jelas.”
3. Kejanggalan Ketiga
Kejanggalan ketiga, kata Mahfud MD, terkait peristiwa yang terjadi di rumah duka.
Menurut dia, kondisi jenazah yang tidak diperkenankan dilihat pihak keluarga adalah hal tidak lazim.