Cerita Selebriti
Iqlima Kim Diminta Bayar Jasa Pengacara seusai Tolak Pinangan Razman Nasution, Ngaku Punya Bukti
Pengacara Iqlima Kim, Abdul Fakhridz Al Donggowi menyebut kliennya sempat mengalami pemerasan oleh Razman Arid Nasution.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Iqlima Kim, Abdul Fakhridz Al Donggowi menyebut kliennya sempat mengalami pemerasan oleh Razman Arid Nasution.
Dilansir TribunWow.com, pemerasan yang dimaksud Fakhridz adalah Iqlima Kim diminta membayar jasa pengacara seusai menolak pinangan Razman Nasution beberapa waktu lalu.
Melalui kanal YouTube STARPRO Indonesia, Rabu (13/7/2022), sebagai informasi, Razman Nasution belum lama ini dipecat sebagai pengacara Iqlima Kim.
Baca juga: Razman Nasution Tantang Iqlima Kim Sumpah Pocong, Buntut Blunder Ngaku Depresi Dijadikan Istri ke-8
Selama ini, Razman Nasution sama sekali tak memasang tarif meski mendampingi Iqlima Kim menghadapi dugaan kasus pelecehan seksual.
Seusai dipecat, Razman Nasution dituding ngotot ingin menjadikan Iqlima Kim istri ke delapan.
"Ketika Kim dengan tegas menolak niat baik dari abang itu untuk menjadi istri ke delapan, malah dia meminta secara profesional untuk membayar jasa-jasa yang udah dia lakukan selama pendampingan hukum," ujar Fakhridz.
"Kecuali satu gugur tuntuan harga jasa itu apabila Kim dengan legawa menerima (pinangan)."

Baca juga: Istri Tak Melarang, Razman Nasution Sebut Halal Nikahi Iqlima Kim: Yang Salah Kau Peluk Bini Orang
Untuk membuktikan ucapannya, Fakhridz mengaku memiliki rekaman percakapan Razman Nasution.
Kendati demikian, Fakhridz enggan membuka bukti tersebut selama Razman Nasution tak melewati batas.
"Ini ada rekaman percakapan, bila mana dia membantah mau enggak mau kita buka," ucapnya.
"Kita akan keep, kita kan sama-sama manusia saling menjaga harkat dan martabat tanpa kita umbar aib."
Secara lantang, Fakhridz membenarkan Iqlima Kim telah menjadi korban malpraktik advokat.
Saat itu, Razman Nasution disebutnya memiliki tujuan pribadi hingga bersedia membela Iqlima Kim dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Saya katakan Kim ini meskipun dia sebagai terlapor dia adalah korban malpraktik profesi advokat," jelas Fakhridz.
"Profesinya ada dua, orang awam pun bisa membawa."