Terkini Daerah
Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Serahkan Diri Tengah Malam setelah Jadi DPO
Mas Bechi merupakan putra dari pendiri dan pengasuh Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah. Ia diduga melakukan pencabulan pada santriwati.
Editor: Lailatun Niqmah
"Kami lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (8/7/2022) dini hari, dikutip dari Tribunnews.com.
Dirmanto menjelaskan, kasus tersangka bakal dirilis oleh pihak penyidik Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim.
Sekaligus, tersangka bakal dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Mengingat berkas kasus MSAT atas dugaan kekerasan seksual tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022). Kami akan rilis, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, lebih dari 15 jam Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang mencari keberadaan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: 2 Tahun Anak Kiai di Jombang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Sidang Praperadilan Digelar
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," tandas Nico di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022) dini hari.
Kronologi Kasus Mas Bechi
Kasus dugaan pencabulan yang membuat mas Bechi jadi tersangka itu bermula pada 2019 silam.
Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
Mas Bechi dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.