Breaking News:

Pembelian Pertalite

MyPertamina Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Kriteria Kendaraan yang Wajib Pakai hingga Cara Daftarnya

Aplikasi MyPertamina mulai berlaku pada hari Jumat (1/7/2022), simak kriteria jenis kendaraan yang perlu daftar dan cara daftarnya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi kendaraan roda empat melakukan pengisian bbm di pompa bensin. Terbaru, khusus roda empat, pembelian bbm bersubsidi seperti pertalite dan biosolar diwajibkan untuk menggunakan aplikasi MyPertamina, aturan ini berlaku mulai Jumat (1/7/2022) di 11 wilayah. 

Jika kendaraan telah didaftarkan dan datanya telah dikonfirmasi, maka pengguna berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.

Aturan baru tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan baik, agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat.

BBM bersubsidi ini penyalurannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Dengan begitu, Pertamina dapat mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.

Daftar di subsiditepat.mypertamina.id

Pemerintah menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar subsidi.

Khusus roda 4, pembelian pertalite dan solar subsidi nantinya hanya ditujukan untuk masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem di Aplikasi MyPertamina .

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, peraturan beli pertalite dan solar dengan Aplikasi MyPertamina ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Lantas bagaimana jika tidak mempunyai aplikasi MyPertamina?

Jika masyarakat tidak memiliki aplikasi MyPertamina, maka bisa mengakses website Subsidi Tepat My Pertamina di alamat subsiditepat.mypertamina.id.

Masyarakat bisa mendaftarakan datanya melalui website ini, kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.

Sistem MyPertamina ini akan membantu pihak Pertamina dalam mencocokkan data pengguna.

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.

Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," terang Alfian.

Baca juga: Belum Semua Daerah, Ini 11 Kota yang Diberlakukan Pembelian Pertalite Pakai MyPertamina Mulai 1 Juli

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MyPertaminaPertaliteSolarBBMBahan Bakar Minyak (BBM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved