Breaking News:

Pembelian Pertalite

Berlaku Mulai Besok 1 Juli 2022, Cek Kriteria Kendaraan yang Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

Apa saja kriteria kendaraan yang diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite, simak cara daftar di MyPertamina.

TRIBUNWOW.COM - Berikut ini sejumlah kriteria kendaraan yang dibatasi dalam pembelian Pertalite dan dan Solar subsidi dan harus menggunakan aplikasi MyPertamina.

Dikutip dari Tribunnews.com, oemerintah mewajibkan pengguna Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) per Jumat 1 Juli 2022.

Meski demikian, tidak semua masyarakat dapat membeli Pertalite dan dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina.

Baca juga: Mulai 1 Juli 2022 Beli Pertalite Pakai MyPertamina di 11 Wilayah, Bagaimana jika Tak Punya Aplikasi?

Ada kriteria yang telah ditetapkan.

Aturan penggunaan MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar bersubsidi ini akan diterapkan dalam beberapa tahap.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, untuk kendaraan roda empat yang akan dibatasi untuk pembelian Pertalite, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Termasuk Yogyakarta, Ini 11 Kota yang Diwajibkan Pembelian Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.

Terkait dengan program distribusi Pertalite, PT Pertamina juga telah melakukan ujicoba dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.

Menurut Saleh, ujicoba penting dilakukan untuk menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Aturan pembelian Pertalite ini ditargetkan Pertamina dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Sementara itu, mengutip laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ , untuk tahap pertama yakni tepatnya pada 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru bakal diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi.

Setelah itu, baru diperluas ke daerah lainnya.

Adapun 11 daerah kabupaten/kota yang diwajibkan menggunakan MyPertamina dalam pembelian BBM Solar dan Pertalite antara lain:

1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PertaliteSolarMyPertaminaBBMBahan Bakar Minyak (BBM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved