Breaking News:

Hotman Paris dan Kontroversinya

Promo Miras Holywings Tuai Kecaman, Hotman Paris Langsung Temui Ketua MUI, Ini yang Dikatakannya

Selaku pemegang saham di Holywings, pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya mendatangi kediaman Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris (kanan) dan Ketua MUI KH Cholil Nafis (kanan) dalam unggahan akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (26/6/2022). Hotman Paris atas nama pemegang saham Holywings meminta maaf seusai heboh promo miras lecehkan umat Islam. 

"Dan sebagai pribadi kami memaafkan, setiap orang pasti melakukan kesalahan."

"Sebaik-baik orang yang melakukan kesalahan adalah yang memperbaiki, bertaubat, dan minta maaf. Tentu orang Islam akan mamaafkan," sambungnya.

Baca juga: Iqlima Kim Tanggapi Permintaan Hotman Paris untuk Bongkar Dalang Tuduhan Pelecehan Seksual, Siapa?

Kendati demikian, Cholil Nafis mendukung para tersangka tetap diproses hukum demi memberikan efek jera.

Unggahan Hotman Paris ini menuai beragam tanggapan dari warganet.

Sejumlah warganet memuji tindakan Hotman Paris yang dinilai berani meminta maaf dan mengakui kesalahan.

"Gentleman," tulis @eenwierono.

"Orang hebat orang yg mau mengakui kesalahannya dan mau meminta maaf..," komentar @prisa142.

"Kayaknya memang ada oknum yg sengaja membuat gaduh secara bang hotman adalah salah satu pemegang saham Holywings club yg besar dan keren,usut tuntas ntar juga tahu siapa yg suruh buat iklan gk jelas," tulis @wina_lim0922.

6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka

Dikutip dari Kompas.com, keenam pegawai Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras) terancam 10 tahun penjara.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Keenam tersangka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diinformasikan, promosi itu berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Keenam orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan karyawan Holywings.

(TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
MirasMinuman KerasHotman ParisHolywingsCholil Nafis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved