Breaking News:

WhatsApp

WhatsApp, Facebook, Google, Instagram, Netflix Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Kata Kominfo

Facebook, WhatsApp Instagram, Netflix, Google, Twitter, hingga Zoom diberi waktu sampai 20 Juli untuk mendaftar ke Kominfo jika tak mau diblokir.

Editor: Lailatun Niqmah
Indianatoday
Media sosial Instagram, WhatsApp, dan Facebook. Facebook, WhatsApp Instagram, Netflix, Google, Twitter, hingga Zoom diberi waktu sampai 20 Juli untuk mendaftar ke Kominfo jika tak mau diblokir. 

Semisal PSE yang belum mendaftarkan diri merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca juga: Gampang Banget, Begini Cara Mengatasi WhatsApp Web yang Error dan Tak Bisa Dibuka

"Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan 'mengapa kok belum mendaftar'?" kata Dedy.

"Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses," lanjut dia.

Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo.

Sebab, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu.

Dedy sendiri memprediksi PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran.

"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," kata Dedy.

Bisa Dinormalisasi

Semisal, dalam skenario Google, Facebook, Netflix, dkk belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, Dedy mengatakan, pemutusan akses itu bisa dinormalisasi.

Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam kasus ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

"Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi," pungkas Dedy. (*)

Berita terkait WhatsApp

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dkk Bakal Diblokir di Indonesia 20 Juli?"

Sumber: Kompas.com
Tags:
WhatsAppFacebookGoogleInstagramNetflixKominfo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved