WhatsApp, Facebook, Google, Instagram, Netflix Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Kata Kominfo
Facebook, WhatsApp Instagram, Netflix, Google, Twitter, hingga Zoom diberi waktu sampai 20 Juli untuk mendaftar ke Kominfo jika tak mau diblokir.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sejumlah aplikasi seperti Facebook, WhatsApp Instagram, Netflix, Google, Twitter, Zoom, hingga YouTube terancam diblokir di Indonesia.
Hal ini lantaran WhatsApp hingga YouTube belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kominfo.
Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat ini berakhir pada 20 Juli mendatang.
Baca juga: Tutorial Simpan Status WA Teman di HP Android, Gampang Banget, Ikuti Caranya
"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujar Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.
Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.
Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Lantas, bila belum mendaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah PSE seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh pengguna Indonesia?
Langsung Diblokir atau Tidak?
Dedy menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.
Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.