Viral Medsos
Viral Pasutri Nangis Kehilangan Uang Rp 1,1 Miliar karena Klik Link, Ini Kronologi dan Modus Pelaku
Viral video yang memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) menangis gegara kehilangan uang hingga miliaran rupiah.
Editor: Rekarinta Vintoko
Phising diartikan sebagai upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan.
Sementara warganet lain meminta video yang viral menjadi bahan pelajaran untuk orang lain.
Baca juga: Viral Pasutri Nangis Saldo Rekening Rp 1,1 Miliar Hilang Gara-gara Klik Link, Ini Kronologinya
Kronologi dan Modus Pelaku
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu membenarkan kejadian di atas.
Ia mengatakan, pasutri tersebut sudah membuat laporan ke Polda Sumbar pada 31 Mei 2022 lalu.
Sedangkan kronologi kejadian bermula pada Rabu tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban mendapatkan chat WhatsApp tentang pemberitahuan berupa perubahan biaya transfer.
"Lalu pelapor dikirimkan berupa formulir dan link oleh pelaku setelah itu pelapor klik link dan masuk ke dalam link yang diberikan pelaku tersebut dan mendaftarkan username, password dan pin," urai Satake, dikutip dari Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Viral Kisah Gadis Usia 20 Tahun Alami Stroke hingga Koma karena Begadang, Kini Beri Tips Hidup Sehat
Selanjutnya korban mendapatkan SMS dari pihak BRI berupa kode OTP dan link kemudian link yg diberikan bank BRI korban salin dan ditempelkan pada link yang diberikan oleh terlapor lewat WA tadi.
Setelah itu korban mendapatkan notifikasi aplikasi Brimo adanya pembayaran BRIVA atas nama korban sebesar Rp 300 ribu dan adanya transfer dari aplikasi BRIMO sebesar Rp 250 juta dan beberapa transaksi lainnya.
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
"Saat ini kasus sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Polda Sumbar," kata Satake.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Pasutri Menangis Kehilangan Uang Rp 1,1 Miliar Gegara Klik Link, Polisi Ungkap Modusnya