Viral Medsos
Media Asing Soroti Hukuman Seumur Hidup Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Tak hanya viral di dalam negeri, kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, Bandung Jawa Barat, yang melibatkan oknum TNI juga menjadi sorotan media asing.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Otopsi menemukan bahwa dua korban berusia 18 dan 14 tahun masih hidup ketika Kolonel Priyanto dan dua bawahannya melemparkan tubuh mereka ke sungai di provinsi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menilai tindakan tersebut merupakan pembunuhan berencana dan memerintahkan agar Priyanto diberhentikan dari jabatannya.
Berita kasus Kolonel Priyanto memang menjadi perhatian media-media nasional mengingat kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum tentara perwira menengah dan anak buahnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/6).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Faridah.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Priyanto ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy.
Ia menuntut Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup.
Selain itu oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perbuatan pidana Kolonel Priyanto tidak sesuai dengan kepentingan militer. (*)
Berita terkait Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup Jadi Perhatian Dunia, Diberitakan Media di AS Hingga Nigeria