Breaking News:

Viral Medsos

Media Asing Soroti Hukuman Seumur Hidup Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Tak hanya viral di dalam negeri, kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, Bandung Jawa Barat, yang melibatkan oknum TNI juga menjadi sorotan media asing.

Achmad Nasrudin Yahya/Kompas.com
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Ii Jakarta, Selasa (15/3/2022). Terbaru, Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan menjadi sorotan media asing, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Tak hanya viral di dalam negeri, kasus tabrak lari sejoli di Nagreg, Bandung Jawa Barat, yang melibatkan oknum TNI beberapa waktu lalu juga menjadi sorotan media asing.

Diketahui, oknum TNI berpangkat Kolonel, yakni Priyanto, menjadi dalang pembunuhan dan pembuangan mayat korban tabrakan tersebut.

Kini, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf TNI Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat pada Selasa (7/6/2022)., 

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Juga Dipecat dari TNI

Berita vonis Kolonel Priyanto tersebut menjadi perhatian media-media asing dari Amerika Serikat hingga Nigeria, Afrika.

The Washington Post memberitakan, seorang perwira menengah Angkatan Darat Indonesia dicopot dari gelar militernya setelah dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada hari Selasa karena pembunuhan, perampasan bersama atas kemerdekaan orang lain, dan pemindahan mayat dengan maksud disembunyikan dalam kasus yang menarik kemarahan publik.

Media terkenal di AS itu menulis, Priyanto memegang gelar kolonel sebelum hukuman dan pemecatannya dari dinas militer.

Sementara dua anak buah Kolonel Priyanto sedang bersamanya ketika mobil mereka menabrak dua remaja naik sepeda motor pada bulan Desember. Handi Saputra, 17, sedang mengendarai sepeda motor dengan pacarnya Salsabila, 14, di provinsi Jawa Barat.

Media asal Inggris, The Independent memberitakan hal tersebut dengan judul “Kolonel Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membuang mayat remaja ke sungai setelah menabrak mereka dengan mobil”.

The Independent menyebut kolonel tentara di Indonesia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer negara itu karena membuang sisa-sisa dua remaja di sungai setelah mobilnya bertabrakan dengan sepeda motor mereka dalam kecelakaan lalu lintas tahun lalu.

Sementara media online asal China, The South China Morning Post memberitakan dengan hal yang tidak jauh beda.

Pengadilan militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara karena melemparkan mayat dua remaja ke sungai setelah mobilnya menabrak mereka dalam kecelakaan lalu lintas akhir tahun lalu.

Otopsi menemukan bahwa salah satu korban – yang berusia 18 dan 24 tahun – masih hidup ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya melemparkan mayat mereka ke sungai di provinsi Jawa Tengah.

Hakim di pengadilan militer Jakarta menganggap tindakan pembunuhan berencana dan memerintahkan agar Priyanto diberhentikan dari dinas.

Baca juga: Sebelum Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Sempat Tidur dengan Teman Wanitanya di Hotel

“Sebagai tentara terlatih, terdakwa menggunakan keahliannya untuk membunuh orang dengan cara yang tidak manusiawi,” kata ketua hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal.

Sementara Nigeria News menyebutkan, Pengadilan militer Indonesia pada hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang kolonel tentara karena melemparkan mayat dua remaja ke sungai setelah mobilnya menabrak mereka dalam kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jakarta TimurKolonel PriyantoTabrak lariNagregmiliter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved