Terkini Nasional
Cek Status Penerima BSU 2022 Rp 1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Kriteria Penerimanya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 1 juta kapan disalurkan? Ini penjelasan selengkapnya.
Editor: Rekarinta Vintoko
Informasi tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @Kemnaker.
Nantinya, jika seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, BSU akan segera dicairkan secara bertahap.
BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta orang pekerja/buruh.
Adapun, besaran dana BSU tahun 2022 yang akan didapatkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Bantuan subsidi upah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Syarat Penerima BSU
Penerima BSU ini nantinya tetap mengacu pada basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari laman Kominfo.
Kemudian besaran BSU 2022 yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
BSU akan dicairkan secara bertahap dan Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU pada tahun lalu, sebagai berikut.
1. WNI, dibuktikan dengan KTP;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;
3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.