Konflik Keluarga Vanessa Angel
Ayah Vanessa Angel Ajukan Banding, Kerabat Akui Putusan Hak Asuh Gala Sah: Perlu Kepastian Hukum
Doddy Sudrajat belum puas dengan putusan hakim terkait dengan hak asuh Gala Sky. Karenanya Doddy mengajukan banding terhadap hak asuh Gala.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ayah artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat belum puas dengan putusan hakim terkait dengan hak asuh Gala Sky yang dimenangkan keluarga Bibi Andriansyah.
Karenanya, Doddy Sudrajat telah mendaftarkan banding atas hak asuh Gala Sky.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Seleb Oncam News pada Jumat (29/4/202), praktisi hukum sekaligus kerabat Doddy Sudrajat, Prof Bambang menyatakan bahwa keputusan pengadilan terhadap hak asuh Gala Sky telah sah.

Akan tetapi jika diajukan banding maka belum inkrah.
Lantas, sebelum Doddy mendaftarkan banding, Bambang berujar telah menyarankan untuk diselesaikan jalur kekeluargaan agar tidak menciderai hubungan kedua belah keluarga.
"Kalau sah, sah karena sudah ditetapkan oleh Majelis secara resmi cuman dibanding ya belum inkrah," kata Bambang.
"Karena musti ada tahapan hukum berikutnya, gitu saja."
Baca juga: Doddy Sudrajat Daftarkan Banding Hak Asuh Gala, Faisal Tak Habis Pikir: Omongannya Tidak Sesuai
Baca juga: Kerabat Ungkap Doddy Sudrajat Sudah Daftarkan Banding Hak Asuh Gala: Hakim Keliru Jatuhkan Putusan
"Saya tetap sampaikan tempuh jalur kekeluargaan supaya tidak, menciderai hubungan kedua belah pihak lah," lanjut Bambang.
Lebih lanjut, setelah diajukan banding, Bambang menejalskan memori banding akan dianalisis terlebih dahulu oleh Majelis Hakim.
"Standar hukum acara pengadilan agama sama kok hukum acara di pengadilan lain, artinya semua tahapan-tahapanan beracara di pengadilan itu akan tetap dilalui," kata Bambang.
"Karena ini tingkat banding tentu hanya kajiannya adalah memori-memori banding itu yang dievaluasi dianalisis, dibaca secara sekasama oleh Majelis Hakim Tinggi Agama nantinya," lanjutnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa proses banding akan memakan waktu beberapa bulan tergantung dengan tingkat kerumitan permasalahan.
Menurut Bambang, masyarakat memerlukan kepastian hukum maka secara ideal ketetapan putusan tidak lama.
"Bisa dua bulan, bisa tiga bulan, bisa empat bulan tergantung gimana tingkat kerumitan permasalahannnya, tapi kalau sudah jelas ya mungkin dalam waktu yang singkat," ungkap Bambang.
"Karena apapun persoalan menjadi titiknya adalah masayarakat perlu kepastian hukum."