Viral Medsos
Viral Jenazah Warga Takalar Diduga Ditahan Rentenir karena Masalah Utang, Ini Kata Kadus dan MUI
Viral video jenazah seorang warga diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang. Ini kata kepala dusun hingga MUI.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan jenazah seorang warga diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang viral di media sosial.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, peristiwa itu terjadi di Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Untuk diketahui, jenazah warga Desa Bontoloe itu bernama Rusli Daeng Sutte (40).
Baca juga: Viral Detik-detik Polisi Tendang Pemotor di Klaten, Petugas Hendak Ditabrak saat Bubarkan Balap Liar
Sementara sang rentenir bernama Daeng Embong.
Dalam video itu, Daeng Embong menolak keras jenazah Rusli dimandikan karena belum melunasi utang Rp 2 juta.
Rangkaian persiapan pemakaman pun sempat terhambat.
Video yang diunggah oleh akun milik Arnida Putri Bungsu melalui siaran langsung itu viral di media sosial.
Pemilik akun memberikan caption (seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti).
Itu memperlihatkan seorang yang merupakan rentenir tak lain sepupu almarhum sendiri.
Renternir itu mengamuk dan memaki maki wanita yang menagih utang.
Baca juga: Viral Sosok Wanita Dapat Hadiah Moneycake Rp 200 Juta saat Ulang Tahun, Ini Cerita Lengkapnya
Kata Kepala Dusun (Kadus)
Kepala Dusun Kardi Situju membenarkan peristiwa viral tersebut.
Kardi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 April 2022, sekitar pukul 10 30 Wita.
Dijelaskannya, saat itu seorang wanita bernama Daeng Ngembong asal Kabupaten Jeneponto mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu (37) yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri yang berada di Dusun Bontoloe Desa Bontoloe.
Rentenir tersebut, lansung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu atas nama Rusli Daeng Sutte (39) yang saat itu jenazahnya akan dimandikan.
"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri, tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan," ujarnya.
Dijelaskan, rentenir tersebut, menagih utang dengan cara menahan jenazah almarhum Rusli Daeng Sutte yang hendak dimandikan.
Baca juga: Viral Video Jenazah Diangkut Pakai Ojek Motor di Banggai, Ternyata Ambulans Rusak, Bupati Minta Maaf
Di rumah duka sejumlah warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada sang rentenir bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu lalu dibahas terkait utang piutang.
Alhasil, akibat tindakan si rentenir semoat mengahambat proses pemakaman.
"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan sih penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," jelasnya
Tak lama berselang, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang almarhum.
"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," pungkasnya.
Sementara itu, ponakan almarhum Rusli Daeng Sutte, Hendri mengaku sudah melunasi utang almarhum sebesar 2 juta.
Hendri mengaku dalan rekaman yang beredar bukanlah ia sebagai rentenir melainkan ibu yang duduk sambil menghitung uang adalah si penagih.
Dijelasakan, saat kejadian tersebut pihak keluarga dan warga setempat telah menjelaskan kepada sang penagih agar persoalan utang akan dibahaa usai pemakaman.
Namun, si penagih tetap bersikeras menahan jenazah almarhum agar tidak dimandikan sebelum utang almarhum dilunasi.
"Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi," pungkasnya.
Kata MUI
Terkait dengan aksi penahanan jenazah, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara.
Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.
"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya hutang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).
Kedua, kata dia, orang hidup yang punya hutang hendaknya memang untuk dibayar, ditebus dan sedapat mungkin. Kalaupun harus terdesak kita berutang, hindari rentenir.
Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.
"Jadi, utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat. Nah, bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidaklah wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, rentenir yang mengganggu prosesi pemakaman jenazah dan membahayakan jenazah maka dianggap berdosa, haram hukumnya.
"Karena itu, orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang," kata Muammar.
"Sehingga diharapkan itu tidak, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Nah, kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, maka di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, pihak Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan." (*)
Baca berita Viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Jenazah Warga Takalar Ditahan Rentenir karena Masih Ngutang, MUI: Haram Hukumnya dan Gegara Masih Punya Utang, Rentenir Tega Tahan Jenazah Warga Takalar Saat Akan Dimakamkan