Konflik Keluarga Vanessa Angel
Laporkan Mayang ke Polisi terkait Skincare Tan Skin, Gil Gladys Ngaku Tak Tega: Dia Kayak Adik Saya
Marketing Director Tan Skin Gil Gladys memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan kasus yang menyangkut Adik Vanessa Angel, Mayang
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Dan dari keabsahan dari Tan Skin pemeriksaan BPOM segala macam sudah dilakukan, dinyatakan verified oleh tim penyelidik," kata Machi Ahmad.
"Bahwa tidak ada yang salah dari zat-zat yang terkandung dari Tan Skin seperti itu."
"Tan Skin aman ya saya sampaikan ya," tandas Machi Ahmad.
Video dapat dilihat mulai menit ke-5.00:
Pencemaran Brand Skincare, Mayang Resmi Dilaporkan ke Polda Metro dan Terancam 4 Tahun Penjara
Mayang Lucia telah resmi dilaporkan oleh Marketing Director Tan Skin, Gil Gladys pada Selasa (12/4/2022).
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Selasa (12/4/2022), pelaporan atas Mayang tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad.
Machi Achmad menjelaskan laporan tersebut buntut dari Mayang yang mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya.
Di mana dalam video tersebut Mayang berujar wajahnya menjadi breakout setelah memakai brand skincare milik Gil Gladys.
"Pada tanggal 24 Maret, saudari MLF itu memposting bahwa mukanya sedang breakout, merah gitu, lalu dilanjutkan 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami seperti itu," kata Machi Achmad.
Machi Achmad menjelaskan karena tindakannya Mayang dinilai mencemarkan dan menghina nama brand skincare tersebut.
Baca juga: Pihak Tan Skin Dipanggil Pihak Polda Metro Jaya atas Tindakan Mayang, Pengacara: Sangat Disayangkan
Baca juga: Mayang Kepergok Unfollow Chika dan Puput, Feni Rose Sindir Doddy Sudrajat: Bukan Daddy yang Nyuruh?
Karena laporan tersebut Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.
"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Machi mengungkapkan sebelum melaporkan Mayang, pihak Gil Gladys telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.