Cerita Selebriti
Advokat Muda Indonesia Bergerak Beri Somasi Terbuka pada Hotman Paris: Dia Meresahkan Para Advokat
Pengacara Hotman Paris Hutapea telah disomasi terbuka oleh organisasi Advokat Muda indonesia Bergerak.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea telah disomasi secara terbuka oleh organisasi Advokat Muda Indonesia Bergerak.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Seleb Oncam News pada Selasa (26/4/2022), somasi terbuka untuk Hotman Paris disampaikan langsung oleh Andi Ferdiansyah.
Andi mengatakan Hotman telah melanggar, meresahkan dan melanggar nilai-nilai integritas seorang advokat.

"Somasi ini adalah bentuk, kereseahan kami karena tindakan saudara Hotman Paris Hutapea itu, sebenarnya jauh melanggar nilai-nilai etik dan integritas seorang advokat," ungkap Andi.
"Sebagai sebuah profesi yang membela hukum yang sangat mengedapankan atas data dan informasi yang benar," sambungnya.
Lantas, Andri pun membacakan isi somasi yang dilayangkan kepada Hotman Paris.
Menurut Andi tindakan Hotman meyampaikan pernyataan-pernyatan melalui media sosial terkait dengan Otto Hasibuan sangat meresahkan advokat Indonesia.
"Dengan segala hormat, somasi terbuka ini kami tujukan kepada Hotman Paris Hutapea, berasama ini kami advokat muda indonesia bergerak, menyampaikan somasi terbuka bersangkutan, atas dasar hal-hal sebagai berikut," ujar Andi.
Baca juga: Unggah Foto Wanita, Hotman Paris Sindir Mantan Asisten Pribadinya yang Kabur: Pansos dengan Saya
Baca juga: Iqlima Kim Klarifikasi soal Isu Jadi Korban Pelecehan Hotman Paris, Akui Menyesal Berkarier Aspri
"Yang pertama bahwa kami Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam segala tindakan perilaku yang tindakan Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan -pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseturuannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM selaku ketua umum DPN Peradi yang meresahkan advokat muda seluruh Indonesia," lanjutnya
Andri mengatakan bahwa Hotman dianggap tidak menjaga wibawa sebagai seorang advokat.
"Yang kedua bahwa saudara Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang advokat telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa, dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagai mana kode etik advokat indonesia," terang Andi.
Selanjutnya, somasi tersebut juga menyinggung terkait kebiasaan Hotman yang dekat dengan para wanita cantik.
"Yang ketiga memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku dengan menjadikan perempuan objek sebagai objek pertunjukan," ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi membantah terkait pernyataan Hotman bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak sah.
Sebelumnya, Hotman Paris diduga mengatakan Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
"Yang keempat bahwa selain itu, sadara Hotman Paris Hutapea yang menyatakan jika Peradi di bawah kepimpinan Prof. Dr Otto Hasibuan adalah tidak sah, merupakan pernyataan yang seharusnya tidak diutarakan karena bersifat tuduhan maupun prangsangkaan," ujar Andi.
"Yang kelima bahwa Mahkamah Agung dalam pernyataannya di media online, Mahkamah Agung menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 99, 97 tahun 2022 tersebut," sambungnya.
Video dapat dilihat mulai menit pertama:
Sebut Perubahan Anggaran Dasar Peradi Tak Disetujui Pengadilan, Hotman Paris Tantang Debat Otto
Perseteruan pengacara Hotman Paris dengan rekan seprofesinya Otto Hasibuan masih terus berlanjut.
Hotman Paris menyebut Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua umum Peradi sebanyak tiga kali.
Menurut Hotman dalam peraturan tertulis maksimal menjabat sebagai ketua umum Peradi sebanyak dua kali saja.
Tak hanya itu, Hotman berujar organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Otto Hasibuan sebagai ketua umum melakukan perubahan anggaran dasar.
Dengan isi, memperbolehkan menjabat sebagai ketua umum Peradi lebih dari dua kali.
Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (23/4/2022), Hotman tampak mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya.
Di mana ia sedang berdiri di samping mobilnya.
Baca juga: Unggah Press Release, Hotman Paris Bantah Sebut Peradi Tak Sah: Yang Dibacakan adalah Fakta Hukum
Baca juga: Sebut Hotman Paris Diskors 3 Bulan oleh Peradi, Otto Hasibuan: Dia Tak Boleh Acara di Pengadilan
Pengacara 62 tahun itu, juga menuliskan caption dalam unggahannya.
"Kalau Perubahan Anggaran Dasar yg izinkan menjabat lebih dari 2x telah di batalkan Pengadilan, apakah masih sah menjabat lebih dari 2x periode???? Ini pertanyaan!!" tulis Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris mengajak untuk pihak Otto Hasibuan untuk berdiskusi.
"Ayok diskusi dgn kepala dingin mencari jawaban yg tepat!!Kalau dokumen induk sudah batal apakah dokumen atau surat turunannya sah atau batal?? Ayok diskusi secara kepala dingin demi ke objektipan dan jangan sembarang nuduh hoaks!?" ujar Hotman Paris.
Hotman mengatakan bahwa keputusan Pengadilan telah melakukan pembatalan Musyawarah Nasional (Munas) yang diduga diajukan oleh pihak Peradi.
Ia berujar Pengadilan tetap membatalkan pengesahan Munas meskipun dilakukan banding.
"Kalau seseorang baca amar putusan pengadilan yg terang benderang berbunyi pembatalan suatu dokumen, apakah itu hoaks??Kalau Munas mensahkan suatu dokumen tapi kemudian pengadilan tetap membatalkan dokumen tsb walau sebelumnya telah di sahkan munas!!Mana yg berlaku?" ujar Hotman.
"Pengesahan munas atau putusan pengadilan yg keluar setelah pengesahan munas??Saat perkara masih berjalan dimana pengadilan membatalkan suatu dokumen tapi saat perkara masih banding munas mensahkan dokumen yg di telah di batalkan oleh pengadilan,
tapi kemudian di tingkat banding dan kasasi pengadilan tetap membatalkan dokumen yg dulu disahkan munas!! Mana yg berlaku dimata hukum??Membacakan fakta hukum resmi apakah itu hoaks??" lanjut Hotman.
(TribunWow.com)