Cerita Selebriti
Unggah Press Release, Hotman Paris Bantah Sebut Peradi Tak Sah: Yang Dibacakan adalah Fakta Hukum
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluarkan press release bantahan pada Senin (25/4/2022). Hotman Paris diduga menyebut bahwa Peradi tak sah.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluarkan press release bantahan pada Senin (25/4/2022).
Sebelumnya, Hotman Paris diduga menyebut bahwa organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak sah.
Dilansir TribunWow.com melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (25/4/2022), Hotman mengungkapkan tidak pernah menyebut Peradi tidak sah baik secara tertulis maupun lisan.

Baca juga: Memanas, Iqlima Kim Bantah Terkenal Gara-gara Jadi Aspri Hotman Paris: Saya Memang Sudah Influencer
Baca juga: Klarifikasi Iqlima Kim Diisukan Jadi Korban Pelecehan Hotman Paris, Menyesal Cicipi Karier Aspri
Dalam press release Hotman menjelaskan apa yang saja yang diucapkan terkait dengan Peradi.
Menurut Hotman, ia hanya membacakan hasil dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Dengan ini Hotman Paris mengajukan bantahan pemberitaan tersebut tidak benar sebab Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis 'PERADI OTTO TIDAK SAH' sebagai institusi atau perkumpulan, Hotman Paris tidak pernah menyebutkan DPC Peradi tidak sah sebagai institusi pekumpulan," bunyi press release Hotman.
Sebelumnya, Hotman menduga ketua umum Peradi Otto Hasibuan telah mengubah anggaran dasar dari Peradi.
Dengan isi, memperbolehkan menjabat sebagai ketua umum Peradi lebih dari dua kali.
Padahal menurut Hotman ketua umum Peradi hanya diperbolehkan menjabat maksimal dua kali.
Namun demikian anggaran dasar tersebut tidak disetujui oleh pihak Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam.
"1. Hotman Paris mengucapkan/membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12./pdt.G/2022/Pn.Lbp tanggal 29 September 2020 yang salah satu amarnya dikutip sebagai berikut:
"Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor. KEP. 104/PERADI/DPNAX/20219 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan anggaran dasar," bunyi press release Hotman.
"2. Hotman Paris juga dalam Konferensi Pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan: No. 592/Pdt/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) di mana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding PERADI mengajukan pembelaan," lanjutnya.
Diakhir press release nya Hotman Paris menegaskan bahwa yang dibacakannya saat konferensi pers terkait Putusan Pengadilan Tinggi Lubuk Pakam adalah fakta hukum bukan berita hoaks.
Hotman menyebut Mahkamah Agung menolak alasan banding dari Peradi tekait dengan Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2020.
"JADI YANG DIBICARAKAN OLEH HOTMAN PARIS ADALAH FAKTA HUKUM DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN BUKAN HOAX! BAHKAN BARU-BARI INI TANGGAL 18 APRIL 2022 MA DALAM TINGKAT KASASI TETAP MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN LUBUK PAKAM. JADI MA DALAM TINGKAT KASASI MENOLAK ALASAN BANDING PERADI TERKAIT MUNAS 7 OKTOBER 2020," tegas Hotman.